UMY Gelar Mitigasi Pencegahan Kekerasan Seksual Di Kalangan Pelajar MAN 3 Bantul

Nasional11 Dilihat

DIY – Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menyelenggarakan kegiatan mitigasi hukum terkait kekerasan seksual di kalangan siswa di Madrasah Aliyah Negeri 3 Bantul, DIY, Selasa (21/4/2026).

Kegiatan tersebut, diselenggarakan dalam bentuk forum diskusi interaktif non-formal yang melibatkan kelompok sasaran siswa dan dilaksanakan dalam satu hari kegiatan. Menhadirkan Dr King Faisal Sulaiman SH, LLM dan Hendra Kasim SH, MH, selaku narasumber/pemateri. Keduanya adalah adovokat, praktisi dan akademisi. Topi diksusi pertama terkait pentingnya literasi hukum Kasus Kekerasan Seksual pada Siswa Materi yang disampaikan meliputi definisi praktik kekerasan seksual (pelecehan/perundungan), definisi korban dan pelaku kekerasan seksual, bentuk-bentuk kekerasan seksual di kalangan siswa, sanksi hukum bagi pelaku, ruang lingkup hak korban yang dilindungi secara hukum, serta faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual.

Kegiatan ini dihadiri oleh peserta yang terdiri dari siswa sebanyak 60 partisipan, dengan narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Secara keseluruhan, kegiatan berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Sebelum pelaksanaan kegiatan, banyak hak korban terkait kekerasan seksual yang belum terpenuhi, meskipun dampak moral dan psikologis yang ditimbulkan sangat berat. Setelah pelaksanaan kegiatan, terjadi peningkatan yang signifikan dalam pemahaman siswa mengenai regulasi hukum yang memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelecehan di lingkungan siswa Madrasah Aliyah.

Dr King Faisal Sulaiman selaku pemateri mengatakan detelah peserta memperoleh pemahaman dasar, mereka diberikan materi motivasi mengenai pentingnya strategis penyelesaian kasus kekerasan seksual melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, termasuk mediasi. Materi yang disampaikan meliputi prosedur pelaporan dan penindakan hukum terhadap pelaku, potensi sanksi hukum terhadap sekolah, langkah hukum yang harus dipersiapkan sekolah, metode investigasi permasalahan, identifikasi faktor penyebab, prosedur pelaporan, serta solusi dalam penanganan kasus.

Menurutnya, rendahnya kesadaran hukum menyebabkan korban tidak mampu melawan secara hukum serta tidak memahami cara melindungi diri dan melaporkan kejadian secara tepat. Perilaku kekerasan seksual di kalangan siswa masih belum ditangani secara optimal oleh sekolah maupun orang tua, dan banyak korban yang tidak menyadari atau tidak melaporkan kejadian yang dialaminya.

Secara keseluruhan, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan sukses dan sesuai dengan tujuan yang diinginkan serta hasil yang direncanakan.

Kegiatan ini, berhasil meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum peserta secara signifikan. Program ini berhasil meningkatkan pengetahuan siswa mengenai jenis, bahaya, dampak, serta langkah pencegahan kekerasan seksual, yang dibuktikan melalui peningkatan hasil pre-test dan post-test.

Selain itu, kegiatan ini juga meningkatkan pemahaman peserta mengenai upaya penyelesaian hukum baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Pendekatan interaktif dan partisipatif terbukti efektif dalam meningkatkan literasi hukum dan pemahaman praktis siswa, sehingga berkontribusi pada terbentuknya lingkungan sekolah yang lebih sadar hukum dan siap dalam mencegah serta menangani kasus kekerasan seksual secara bertanggung jawab.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan, guru, dan siswa MAN 3 Bantul, DIY atas dukungan dan partisipasi aktif dalam pelaksanaan program ini. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada para narasumber yang telah berkontribusi dalam keberhasilan kegiatan. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta mendukung kegiatan ini melalui Program Pengabdian Masyarakat tahun 2026”, ucapnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *