Rapat Persiapan Penanganan Akses Reforma Agraria Provinsi Maluku Utara Tahun 2026

TERNATE – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara melalui Bidang Penataan dan Pemberdayaan melaksanakan Rapat Persiapan Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2026 pada Kamis (30/04/2026). Kegiatan ini berlangsung di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan dilaksanakan secara daring, diikuti oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah dan Kabupaten Halmahera Utara, serta pemangku kepentingan terkait.

Rapat ini bertujuan untuk mempersiapkan pengumpulan bahan serta penyusunan konsep kegiatan Reforma Agraria Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat Kementerian ATR/BPN. Reforma Agraria mencakup penataan aset dan penataan akses sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023. Dalam hal ini, penataan akses difokuskan pada pemberdayaan ekonomi masyarakat penerima manfaat melalui berbagai program, seperti pendampingan usaha, peningkatan kapasitas, akses permodalan, pemasaran, pemanfaatan teknologi tepat guna, serta penguatan basis data dan infrastruktur pendukung.

Pada tahun 2026, target penanganan akses Reforma Agraria di Provinsi Maluku Utara ditetapkan sebanyak 600 kepala keluarga, yang tersebar di Kabupaten Halmahera Utara sebanyak 400 kepala keluarga dan Kabupaten Halmahera Selatan sebanyak 200 kepala keluarga. Pelaksanaan kegiatan ini meliputi tahapan penetapan lokasi, penyuluhan, pemetaan sosial, penyusunan data, hingga ekspose data dan perencanaan kerja sama. Selain itu, ditekankan pentingnya pelaporan dan pemenuhan eviden melalui Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan (SKMPP) dan Sistem Monitoring Evaluasi (Sismonev) guna memastikan pelaksanaan program berjalan efektif, terukur, dan tepat sasaran.

Melalui kegiatan ini, Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara diharapkan dapat memperkuat peran dalam pembinaan dan monitoring pelaksanaan Reforma Agraria di daerah. Dampak positifnya tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat, tetapi juga memperkuat kualitas pelaksanaan program, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, serta mendukung pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Provinsi Maluku Utara.

#KanwilBPNMalukuUtara

#KementerianATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *