Launching Layanan Pengukuran Terjadwal Pada 8 Kantor Pertanahan di Lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara

TERNATE – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara melaksanakan launching Layanan Pengukuran Terjadwal pada 8 (delapan) Kantor Pertanahan kabupaten/kota di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara pada Kamis (07/05/2026).

Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan dilaksanakan secara daring bersama Kantor Pertanahan Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Pulau Morotai, dan Kabupaten Kepulauan Sula.

Launching layanan tersebut diresmikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara Lalu Harisandi, S.ST., M.H., QCRO. yang didampingi oleh Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Andrya Danu Wijaya, S.T., M.T. serta para pejabat administrator di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara. Sebelumnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Selatan telah lebih dahulu meluncurkan layanan serupa pada 16 April 2026 dan menjadi kantor pertanahan pertama di Provinsi Maluku Utara yang menerapkan layanan pengukuran terjadwal.

Layanan Pengukuran Terjadwal merupakan inovasi pelayanan pertanahan yang memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam pelaksanaan pengukuran tanah. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengetahui jadwal pengukuran secara lebih jelas dan terencana sehingga pelayanan menjadi lebih efektif, transparan, dan efisien. Pengukuran pertanahan memiliki peran penting sebagai dasar dalam proses penetapan batas bidang tanah, pemetaan, hingga penerbitan sertipikat.

Dalam sambutannya, Lalu Harisandi menyampaikan bahwa inovasi ini merupakan bentuk komitmen BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.

“Layanan Pengukuran Terjadwal ini dihadirkan untuk memberikan kepastian dan kemudahan kepada masyarakat. Kami ingin pelayanan pertanahan di Maluku Utara semakin profesional, transparan, dan tepat waktu sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPN,” ujarnya.

Melalui peluncuran layanan ini, Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara berharap seluruh Kantor Pertanahan dapat terus menghadirkan inovasi pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dampak positifnya tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan dan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga mempercepat proses pendaftaran tanah, meningkatkan kepuasan masyarakat, serta mendukung terwujudnya tata kelola pelayanan publik yang modern dan akuntabel di Provinsi Maluku Utara.

#KanwilBPNMalukuUtara

#KementerianATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *