PSU di TPS 08 Tabona, Tunggu Arahan KPU RI

Politik359 Dilihat

TERNATE,Tbn- Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 08 Kelurahan Tabona, Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara karena ketua KPPS pada TPS tersebut tidak menandatangani surat suara.

Perintah PSU itu merupakan amar putusan MK atas perkara Perselisih an Hasil Pemilihan Umum Pileg 2024 yang di ajukan Partai Nas Dem. Perkara itu perihal pemilihan calon anggota DPRD Kota Ternate Dapil 2 (Ternate Selatan-Moti).

Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen A. Karim mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti perintah MK tersebut dengan melakukan persiapan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 08 Tabona, Ternate Selatan, Kota Ternate.

“Kami segera menindaklanjuti putusan MK terkait pemungutan suara ulang di TPS 08 Kelurahan Tabona, Ternate Selatan, Kota Ternate,” katanya, saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (7/6/2024).

Zen sebut, KPU akan melaksanakan putusan MK dalam jangka waktu dekat sebagaimana waktu yang diberikan MK yaitu 21 hari setelah putusan dibacakan. “PSU di TPS 08 Tabona kami siap malaksanakan atas putusan MK,” ujarnya.

Pelaksanaan PSU, lanjut Zen, KPU Ternate menunggu arahan KPU RI untuk dilakukan PSU tersebut. “Saat ini KPU Kota Ternate sudah mem persiapkan hal tehnis, tinggal menu nggu pengarahan dari KPU RI lang sung kami laksanakan,” pungkasnya. (wis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *