TERNATE – Dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate melaksanakan kegiatan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah Kota Ternate, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan Penindakan difokuskan pada penertiban kendaraan yang melakukan parkir liar di depan Pasar Barito, Kota Ternate.
Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan disiplin berlalu lintas sekaligus menciptakan arus lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.
Selain melakukan penindakan terhadap para pelanggar, personel Satlantas Polres Ternate juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas serta tidak memarkir kendaraan di lokasi yang dapat mengganggu kelancaran arus kendaraan maupun membahayakan pengguna jalan lainnya.
Plh Kasat Lantas Polres Ternate IPTU Mahfud Umagapi S.HI., Melalui Kasi Humas Polres Ternate IPDA Sudirjo S.Ip.,Menyampaikan bahwa kegiatan penindakan ini merupakan langkah preventif dan represif yang bertujuan membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
“Penindakan yang dilakukan bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga sebagai bentuk edukasi agar tumbuh kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, Kepatuhan terhadap aturan merupakan tanggung jawab bersama demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Ternate,” ujar kasi.
Lebih Lanjut, IPDA Sudirjo juga mengimbau Dan Mengajak seluruh masyarakat agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan fasilitas parkir yang telah disediakan, serta mengutamakan keselamatan dalam setiap aktivitas berkendara.
Polres Ternate akan terus mengintensifkan kegiatan penegakan hukum yang disertai edukasi kepada masyarakat sebagai komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik serta mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di wilayah hukum Polres Ternate. (**)
