Sosialisasi INTIP Tahun 2026, Kanwil BPN Maluku Utara Dorong Percepatan Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah

Kota Ternate12 Dilihat

TERNATE – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Sosialisasi Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) Tahun 2026 di Ternate pada Selasa (28/07/2026).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara, Lalu Harisandi, S.ST., M.H., QCRO., dan dihadiri oleh Pejabat Administrator di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara. Turut memberikan sambutan Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dr. Drs. Hiskia Simarmata, M.Si., M.Kn. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Direktorat Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, yaitu Deny Triatmoko, S.H., Syahlevi Dwinanda Putra, S.H., dan Muis Supriadi, S.T. secara daring, serta Deni Atif Hidayat dari KPKNL Ternate.

Kegiatan diikuti oleh perwakilan instansi vertikal, pemerintah daerah, dan seluruh Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Provinsi Maluku Utara secara luring maupun daring. Sosialisasi ini bertujuan mempercepat pelaksanaan inventarisasi tanah instansi pemerintah melalui penguatan koordinasi lintas sektor, penyamaan persepsi, serta peningkatan pemahaman terhadap mekanisme pendataan dan penataan aset pertanahan milik pemerintah.

Pelaksanaan Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan tata kelola aset pemerintah yang tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, dan didukung oleh data pertanahan yang akurat. Inventarisasi ini menjadi langkah awal yang penting untuk mengidentifikasi, memverifikasi, dan memutakhirkan data tanah yang dikuasai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Data yang valid diharapkan mampu mendukung percepatan sertipikasi aset pemerintah, mengurangi potensi sengketa maupun tumpang tindih penguasaan tanah, serta memperkuat sinergi antara Kementerian ATR/BPN dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pengelolaan aset negara maupun daerah.

Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara, Lalu Harisandi, S.ST., M.H., QCRO., menegaskan bahwa inventarisasi tanah instansi pemerintah merupakan fondasi penting dalam menciptakan pengelolaan aset yang akuntabel dan berkelanjutan. Menurutnya, keberhasilan program ini membutuhkan komitmen bersama seluruh instansi agar setiap aset tanah pemerintah dapat teridentifikasi, terdokumentasi, dan memperoleh kepastian hukum.

Melalui pemaparan materi dan sesi diskusi, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tahapan pelaksanaan INTIP, mulai dari identifikasi objek tanah, pengumpulan dokumen pendukung, validasi data, hingga sinkronisasi informasi dengan instansi pengelola aset. Narasumber juga menjelaskan peran masing-masing pemangku kepentingan dalam mendukung keberhasilan inventarisasi, termasuk keterkaitannya dengan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD). Diskusi yang berlangsung secara interaktif menghasilkan berbagai masukan terkait percepatan penyelesaian data tanah instansi pemerintah di Maluku Utara, sekaligus memperkuat kesamaan persepsi dalam pelaksanaan inventarisasi di seluruh kabupaten/kota.

Melalui Sosialisasi INTIP Tahun 2026, Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara berharap terbangun kolaborasi yang semakin erat antara Kementerian ATR/BPN, instansi vertikal, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung penataan aset pemerintah. Inventarisasi tanah yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan akan menghasilkan data pertanahan yang lebih akurat, mempercepat proses sertipikasi aset pemerintah, meminimalkan potensi permasalahan pertanahan, serta mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan maupun kepentingan masyarakat.

#KanwilBPNMalukuUtara

#KementerianATRBPN

#MelayaniProfesionalTerpercaya. (pn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *