TERNATE – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Rapat Penyelesaian Target Operasi Tindak Pidana Pertanahan Provinsi Maluku Utara Tahun 2026 di Ruang Rapat Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara pada Selasa (28/07/2026).
Rapat dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara, Lalu Harisandi, S.ST., M.H., QCRO., didampingi Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Arman Anwar, S.SiT., M.Si., QRMP., beserta jajaran. Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Polda Maluku Utara yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Maluku Utara. Rapat dilaksanakan sebagai forum koordinasi untuk mengevaluasi perkembangan target operasi tindak pidana pertanahan Tahun 2026, menyusun langkah percepatan penyelesaiannya, serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam upaya pemberantasan mafia tanah di Provinsi Maluku Utara.
Penyelesaian target operasi tindak pidana pertanahan merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat. Kompleksitas permasalahan pertanahan yang melibatkan dugaan tindak pidana memerlukan penanganan yang terintegrasi antara instansi pertanahan dan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, koordinasi yang berkelanjutan menjadi langkah penting untuk memastikan setiap penanganan perkara berjalan sesuai kewenangan masing-masing instansi, didukung dengan data yang akurat, proses yang akuntabel, dan penegakan hukum yang efektif.
Melalui rapat tersebut, peserta melakukan evaluasi terhadap perkembangan penanganan target operasi yang telah ditetapkan sepanjang Tahun 2026, mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi di lapangan, serta menyusun strategi percepatan penyelesaian terhadap setiap perkara prioritas. Pembahasan juga difokuskan pada penguatan mekanisme koordinasi, optimalisasi pertukaran data dan informasi, serta penyelarasan langkah tindak lanjut antara Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan Polda Maluku Utara. Kesepahaman yang dibangun dalam rapat diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan target operasi sekaligus memperkuat fungsi pencegahan terhadap tindak pidana di bidang pertanahan.
Melalui pelaksanaan rapat koordinasi ini, Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Tanah semakin mempertegas komitmen dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan. Penyelesaian target operasi secara tepat waktu dan terkoordinasi diharapkan dapat meminimalkan praktik penyalahgunaan di bidang pertanahan, memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat, meningkatkan kepastian hukum atas tanah, serta mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas di Provinsi Maluku Utara.
#KanwilBPNMalukuUtara
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya. (pn)
