TERNATE,Tbn- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate melakukan pengawasan lebih tinggi dan berlapis jelang dan setelah pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 08 Kelurahan Tabona, Ternate Selatan, Kota Ternate.
“Pengawasan kami lebih tinggi dan berlapis jelang PSU di TPS 08 kelurahan Tabona itu,” tegas Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, saat ditemui di kantor Bawaslu Kota Ternate, Selasa (11/6/2024).
PSU di TPS 08 kelurahan Tabona sesuai putusan MK, menurut dia, Bawaslu meningkatkan intensitas untuk melakukan strategi pengawasan. Strategi pengawasan ini bukan hanya di hari pemungutan suara, tapi dari sekarang Bawaslu sudah melakukan pengawasan di lingkungan TPS Tabona.
“Fokus pengawasan ini akan lebih tinggi dan berlapis. Jadi di wilayah TPS itu akan menjadi titik fokus, tetapi di sekitar radius berapa puluh meter seputaran TPS itu bahkan di sekitar kelurahan dan tetangga di kelurahan Tabona itu pengawasan dimaksimalkan,” lanjutnya.
Ini TPS hanya satu, locus kecil, sedikit dan menjadi wadah untuk direbutkan 18 partai politik dari semua Caleg di 18 parpol di dapil II Ternate Selatan-Moti.
Oleh karena itu, akui Kifli, tentu pihaknya mengalami kekurangan, maka dihimbau pada masyarakat juga aktif untuk menolak yang namanya politik uang, tidak boleh melakukan gerakan-gerakan yang provokasi, sehingga putusan yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi atas dasar amar putusan Mahkamah itu bisa dilaksanakan dengan baik.
Satu point yang harus kita pelajari secara bersama yang kita sadari secara kolektif bahwa apa yang sudah jadi putusan Mahkamah Konstitusi. Artinya, di dalam putusan itu menerangkan dan membuktikan ada kesalahan yang kemudian dilakukan.
“Oleh karena itu, kita tidak boleh lagi mengulangi kesalahan yang sama atau dalam bentuk kesalahan yang lain pada proses yang sama di pemungutan suara ulang di TPS 08 kelurahan Tabona ini. Itu harap an Bawaslu, sehingga dari ini kita jadikan sebagai contoh pelajaran demi Pilkada 2024 ini jauh lebih baik lagi,” katanya.
Oleh karena itu Bawaslu berharap di semua partai politik di 18 partai politik dan seluruh caleg di 18 parpol akan memiliki kesadaran dan tidak ada lagi melakukan kegiatan sosialisasi, kampanye, citra diri dan sebagainya di lingkungan proses PSU itu. “Karena yang namanya PSU tidak ada lagi sosialisasi, kampanye dan lain sebagainya,” terang dia.
Kifli mengatakan, masyarakat tinggal menunggu waktu yang ditetapkan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan tiba saatnya pemungutan suara, masyarakat datang menyalurkan hak suara dan setelah itu disaksikan dilakukan penghitungan, selesai.
“Jadi tidak ada lagi gerakan-gera kan sosialisasi, kampanye, apalagi money politik, sangat rawan. Oleh karena itu tensi Bawaslu semakin tinggi memperkuat pengawasan sampai pada hari pengumutan dan perhitungan yang akan di putuskan KPU Kota Ternate,” tandasnya. (wis)