Mengapa Maluku Utara Tuntut Negara Federal?

Opini127 Dilihat

Oleh:

Dr. King Faisal Sulaiman Marsaoly 

Tokoh Muda Maluku Utar

Diskursus tuntutan negara Federal di Maluku Utara, tidak boleh dibaca sebagai cermin feodalistik. Justru sebaliknya, Harus dibaca dalam spektrum cinta terhadap NKRI. *Kontribusi politik **Moloku Kie Raha terlampau besar— *Kesultanan Ternate, Tidore, Bacan dan Jailolo dahulu adalah Empat entitas Negara yang pernah hidup makmur berdaulat penuh, yang mengikat dirnya dalam Uni Konfederasi Moti Verbond tahun 1322 dan telah ikut andil jauh melampui sejarah kemerdekaan.

Maluku Utara kala itu merupakan salah satu produsen rempah-rempah paling dicari di dunia, terutama pala dan cengkeh. Itu sebabnya,selama dua dekade, VOC pernah mengendalikan Indonesia dari Kota Ternate-Maluku Utara, sejak zaman Gubernur Jenderal Pieter Both di abad 17 sebelum pindah ke Ambon-Maluku dan terakhir ke Batavia-Jakarta

Kurang apalagi, jiwa nasionalisme Sultan Babullah dan Sultan Nuku dalam mengusir Portugis, Spanyol dan VOC demi menjaga marwah dan harga diri Nusantara.

Negara federal adalah konsep yang dianut dalam struktutr pemerirntahan Empat Kesultanan karena dianggap lebih demokratis dan cocok dengan kultur dan tatanan adat di Moloku Kiera. Pasca Kemerdekaan, RIS pernah berdiri menjadi sistem pemerintahan meski umurnya pendek.

Sultan Ternate , Iskandar Zabir Syah adalah kawan Ngopi Muhammad Hatta yang ketika awal kemerdekaan, sudah berpikir pentingnya Pusat memberikan desentralisasi Fiskal yang layak dan tata kelola tambang/SDA yang adil bagi Daerah. Bagi Jabir Syah, Biarkan Daerah menikmati hasil kekayaan alamnya secara adil dan makmur, toh Provinsi/Daerah di Indonesia juga bagian dari NKRI.

Inilah gagasan dasar konsep federal versi Jabir Syah yang berbeda dengan versi Van Mook, dalam Konferensi Malino Juli 1946 sebagai cikal bakal Negara Indonesia Timur.

Konsep desentralisasi asimetris sebetulnya sudah pernah dipikirkannya di era Kabinet RIS,karena posisinya sebagai Menteri Dalam Negeri Negara Indonesia Timur/NIT ketika itu.

Sejarah mencatat, Sultan Tidore, Zainal Abidin Syah dalam konferensi Malino Juli 1946 dan Konferensi Denpasar pada Desember 1946 adalah tokoh pembela Papua harga mati bagian dari RIS dan tidak boleh menjadi negara bagian Kerajaan Belanda.

Secara historis, Papua adalah bagian integral dari wilayah Kesultanan Tidore. Karena kemampuan diplomasi dan jasa perjuangan integrasi Papua, maka Soekarno melantik Sultan Zainal sebagai Gubernur Pertama Papua periode 1956–1961.

Moloku Kie Raha Bukan Anak Tiri NKRI .*

Dalam sejarah politik Indonesia Timur, Kesultanan Tidore mempunyai posisi yang sangat penting. Salah satu tokoh terbesarnya adalah *Sultan Nuku*, yang pada akhir abad ke-18 memimpin perlawanan panjang terhadap dominasi kolonial VOC Belanda.

Sultan Nuku bahkan berhasil membangun jaringan politik yang melampaui Tidore, termasuk wilayah Halmahera, Seram dan Papua hingga Sulawesi dan Kepaluan Solomon-Pasifik.

Artinya, sejarah Tidore merupakan bagian dari entitas sejarah Nusantara.

Menggemanya tuntutan federal, ataupun referendum, bukanlah luapan sikap anti NKRI. Tetapi mengingatkan kembali Jakarta, bahwa ada fakta historis dan kontribusi Kesultanan yang per hari ini, terkesan dilupakan Negara.

Kekuasaan Empat Kesultananmasih mengakar. Legitimasi politik-kultural dan historisnya masih kuat. Hanya saja Negara belum sungguh-sungguh memberikan legitimasi secara konstitusional. Kebijakan Otsus Aceh , DIY dan Papua saat ini, masih sarat transaksional politik ketimbang “Hak Konstitusional setiap Daerah”tanpa diskriminatif.

*Otonomi Khusus Adalah Hak Konstitusional, Bukan Separatis ? .*

Ketidakadilan pembagian DBH/ pengelolaan sumber daya alam seperti Tambang Emas, Nikel menyebabkan Daerah Pengahsil hanya kebagian Tarik Tambang pada setiap 17 Agustus.

Karena itu, butuh rekognisi secara utuh bukan secara parsial oleh Negara. Pengakuan konstitusional terhadap sejarah, identitas dan kekhususan suatu daerah adalah akar persoalan bangsa yang patut mendapat prioritas.

Negara demokrasi Pancasila seharusnya tidak menjaga jarak dengan semua Sultan.

Sebaliknya perlu di didialogkan bukan dianalogikan, menyatukan visi kebangsaan tanpa saling curiga.

Paradigma sentralistik state sudah harus bergeser menjadi desentralistik state. Sultan bukan sekadar simbol penyangga adat dan budaya. Pengakuan monarkhi Kasultanan seperti di Daerah Istimewa Yogyakarta, semestinya bisa berlaku setara dengan Maluku Utara maupun Daerah lain di Indonesia.*

Maluku Utara Butuh Otonomi Khusus.

Biarkan tatanan pemerintahan lokal memiliki karakter sejarah, adat, geografis, sosial dan politik tertentu dapat memperoleh kewenangan yang berbeda sesuai kebutuhannya.

Dengan pendekatan ini, pengalaman Ternate dan Tidore tidak harus menjadi alasan untuk membubarkan NKRI. Justru dapat menjadi alasan untuk *makin memperkuat NKRI.*

Rakyat hanya ingin agar watak VOC, tidak lagi menjelma dalam praktek tata kelola tambang Seruan referendum atau federali tidak lahir di ruang kosong tanpa alasan dan karena itu, respons negara tidak cukup hanya dengan mengatakan NKRI harga mati. Negara harus sadar bahwa ketidakadilan yang di rasakan Daerah jauh lebih mematikan jika tidak segera direspon.

Ketika Ternate dan Tidore mengingatkan sejarah dan persoalan distribusi pengelolaan sumber daya alam yang belum adil, maka Pusat harus menjawabnya tapi bukan dengan kemarahan apalagi stigma separatis.

Sebab negara yang kuat bukan negara yang membuat semua Daerah sama. Negara yang kuat adalah negara yang mampu mengelola perbedaan secara adil, makmur dan humanis.

Sudah waktunya pemerintah melakukan evaluasi kebijakan politik desentralisasi menuju Otonomi Khusus dalam bingkai NKRI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *