Ternate – Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Maluku Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Maluku Utara Tahun 2026 yang diselenggarakan di KPKNL Ternate pada Senin (28/09/2026).
Kegiatan strategis ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Drs. Samsuddin A. Kadir, M.Si., Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara selaku Ketua Pelaksana Harian GTRA Maluku Utara Rivaldi, S.SiT., M.M., QRMP., C.Med., pejabat administrator, Tim GTRA Provinsi Maluku Utara, perwakilan instansi vertikal, akademisi, serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan beserta jajaran.
Mengusung tema “Memperkuat Sinergi Penataan Aset dan Penataan Akses untuk Mewujudkan Reforma Agraria yang Berkeadilan, Berkelanjutan, dan Berdampak bagi Masyarakat Maluku Utara”, forum ini menekankan pentingnya kolaborasi aktif seluruh pemangku kepentingan. Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara mengibaratkan sinergi GTRA seperti gugus pulau yang harus bergerak dalam satu kesatuan tujuan, di mana penerbitan sertifikat atau redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) harus dikawal berkelanjutan dengan penataan akses pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui keterlibatan perangkat daerah terkait.
Senada dengan hal tersebut, Kakanwil menjelaskan bahwa dari total potensi TORA hasil pelepasan kawasan hutan seluas 36.662,74 hektare di Maluku Utara, seluas 11.733,12 hektare telah berhasil tersertifikasi, sementara sisa 24.929,62 hektare terus diakselerasi penyelesaiannya melalui konsolidasi data, validasi objek-subjek, serta penanganan hambatan di lapangan. Berdasarkan Berita Acara Rapat Koordinasi Akhir GTRA Maluku Utara Tahun 2026, forum ini menetapkan rencana kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2027 dengan target 2.800 bidang di Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Selatan, Kepulauan Sula, dan Pulau Morotai, serta target Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2027 sebanyak 2.600 kepala keluarga.
Sebagai tindak lanjut, seluruh anggota Tim GTRA Provinsi Maluku Utara berkomitmen menjabarkan hasil kesepakatan tersebut ke dalam program kerja nyata sesuai kewenangan masing-masing instansi. Sinergi lintas sektor yang solid ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum hak atas tanah, menyelesaikan berbagai persoalan agraria di wilayah kepulauan, serta mendongkrak kesejahteraan ekonomi masyarakat Maluku Utara secara berkelanjutan.
#GTRAProvinsiMalukuUtara
#KanwilBPNMalukuUtara
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya. (pn)
