Ternate – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara mendorong implementasi layanan PERINTIS 10 Hari melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara 8 (delapan)Kantor Pertanahan kabupaten/kota dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat pada Kamis (29/10/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Provinsi Maluku Utara bersama Kepala Bapenda/BPKAD masing-masing daerah. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara, Rivaldi, S.SiT., M.M., QRMP., C.Med., mengikuti kegiatan dari ruang rapat Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara.
Kerja sama ini mencakup integrasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP). Kedua ruang lingkup tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung keterpaduan data dan koordinasi antara Kantor Pertanahan dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan layanan pertanahan.
Integrasi BPHTB diharapkan dapat mendukung percepatan proses verifikasi BPHTB, sedangkan integrasi NIB dan NOP diarahkan untuk memperkuat keterhubungan data bidang tanah dengan data objek pajak daerah. Melalui integrasi tersebut, koordinasi antarlembaga diharapkan menjadi lebih efektif sehingga dapat mendukung proses layanan yang lebih terarah.
Melalui kerja sama ini, Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara mendorong Kantor Pertanahan dan Bapenda/BPKAD di setiap kabupaten/kota untuk menindaklanjuti ruang lingkup PKS sesuai kewenangan masing-masing. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung implementasi layanan PERINTIS 10 Hari sekaligus memperkuat integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah di Provinsi Maluku Utara.
#KanwilBPNMalukuUtara
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

