Orang di Kampus Belum Familier dengan Bawaslu, Tampilkan Empat Narasumber

Politik196 Dilihat

TERNATE,Tbn- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bekerja sama dengan Bawaslu Kota Ternate menggelar Sosialisasi Organisasi Kelembaga an Bawaslu bagi Stakeholder Pemilu. Kegiatan ini berlangsung di Bela Hotel Ternate, Kamis (4/7/2024).

Sosialisasi Organisasi Kelembaga an Pengawas Pemilu bagi Stakeholder Pemilu tersebut diikuti organisasi mahasiswa, organisasi pers maupun organisasi lain. Kegiatan sosialisasi ini menampil kan empat nara sumber dari kalangan akademisi dan manta anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, yakni Felly Ferol Warouw, Irene Tangkawarow, Fentje Bawengan dan Fahrul Abdul Muid.

Tenaga ahli Bawaslu RI, Dr Wenly Ronald Lolong, SH, MH, menjelaskan, di dalam materi narasumber yang ada menyentil dan bagaimana mengenalkan keorganisasian Bawaslu. Bawaslu sendiri di banyak tempat dan banyak daerah.

“Kami pernah turun di suatu kampus, orang-orang di kampus belum terlalu familier dengan Bawaslu semenjak kehadirannya sudah beberapa tahun ini. Tapi ternyata dalam sambutan misalnya yang disebut banwaslu,” katanya.

Jadi nama Bawaslu belum terlalu dikenal. Ada yang menganggap Bawaslu ini bagian dari KPU.”Bany ak kami temukan sehingga ini men jadi tanggungjawab secara keorga nisasian, secara kelembagaan bah wa diluar daripada teknik pengawa san yang ada,” sambungnya.

Yang harus masyarakat tahu diluar dari bagaimana posisi hak dan kewajiban dari masyarakat dalam melaksanakan hak pilih dan hak memilih dan bagaimana regulasi disekitar hal itu. Tanggungjawab dari Bawaslu juga untuk mengenal kan secara kelembagaan, Bawaslu ini ada dimana sebenar posisinya.

Wenly mengatakan, di dalam UU Pemilu itu disebutkan bahwa, ada tiga lembaga penyeleng gara pemilu, yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP yang banyak kali orang kenal hanyalah KPU. Bawaslu di ba gian mananya KPU. Banyak kali pertanyaannya seperti itu,”ucapnya.

Padahal kita (Bawaslu) adalah lem baga yang sifatnya mandiri ketika disejajarkan dengan KPU, apalagi dengan adanya regulasi yang me nyebutkan kemudian ada tiga lem baga penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP.

Hal-hal seperti ini sebenarnya menjadi tujuan Bagian Organisasi Bawaslu menyelenggarakan kegiatan ini. Kegiatan ini sendiri kami respon karena ada surat undangan yang masuk dari teman PMII Kota Ternate untuk kemudian bagaimana agar Bawaslu bisa melakukan sosialisasi di Kota Ternate dan Kota Tidore.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan saat membuka
sosialisasi terkait dengan Organisa si Pengawas Pemilu mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih dan merasa bersyukur untuk melakukan sosialisasi kepada stakeholder terkait dengan kelembagaan pengawas pemilu.

“Kalau kegiatan dilaksanakan di Ternate sudah tentu peserta dari Kota Ternate. Kalau pesertanya dari Ternate rata-rata yang mengikuti kegiatan ini adalah peserta yang
sudah memenuhi syarat sebagai pemilih,” katanya.

Oleh karena itu, menurut Kifli, setiap ada ruang yang seperti ini bagi kami adalah ruang bagaimana untuk melakukan transfer pengeta huan atau berdialektika.Di setiap ruang terjadi transfer pengetahuan sudah tentu semakin banyak dilakukan sudah tentu semakin banyak pula pengetahuan yang akan kita dapatkan.

“Oleh karena itu di dalam kesempatan ini kami berharap teman-teman yang mengikuti kegiatan ini mohon diikuti dengan baik sehingga dapat menambah khasanah pengetahuan kita terkait kelembagaan Bawaslu,” katanya.

Kifli mengatakan, seperti yang disampaikan Tenaga Ahli Bawaslu bahwa masih banyak komponen masyarakat yang belum.menahami kelembagaan Bawaslu secara utuh.

Oleh karena itu, lewat kegiatan ini kawan-kawan, bapak dan ibu bisa mengetahui lebih dalam terkait de ngan apa sebenarnya peran dan fungsi kelembagaan Bawaslu dalam kontestasi pemilu bahkan Pilkada.

“Kami melaporkan kepada tenaga ahli bahwa, kami telah melaksanan salah satu hajatan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah diperintahkan pimpinan Bawaslu RI yang telah dilaksanakan secara maksimal pada 22 Juni 2024,” sambungnya menjelaskan.

Dan sudah melaporkan ke pimpinan Bawaslu RI bahwa, pekerjaan setelah putusan MK atas perintah PSU di salah satu TPS sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dan sudah kami laporkan ke pimpinan Bawaslu RI melalui pimpinan Bawaslu Provinsi.

“Ruang dialektika ini bisa kita maksimalkan agar kita bisa memahami kelembagaan Bawaslu sebagaimana maksud daripada kegiatan sosialisasi terkait dengan Organisasi Pengawas Pemilu seca ra mendalam,” pungkasnya. (wis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *