TERNATE,Tbn- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate meminta calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPRD Kota Ternate segera menye rahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
“Kami minta caleg terpilih secepat menyetor LHKPN ke KPU,” pinta Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen A. Karim, di ruang tamu KPU Kota Ternate, Kalumata Puncak, Ternate
Selatan, Rabu (24/7/2024).
Zen mengatakan, hal itu diatur
dalam Pasal 51 ayat (4) dan Pasal 52 ayat (1), (2) dan ayat (3) Peratur an KPU Nomor 6 tahun 2024 ten tang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Per olehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Sejauh ini baru 12 anggota DPRD Kota Ternate terpilih (incumbent) yang sudah menyerahkan LHKPN. Sedangkan 18 anggota DPRD Kota Ternate pendatang baru masih ditunggu penyerahannya.
“Kami sudah sampaikan ke partai politik. Saya juga belum chrock cek berapa partai politik yang sudah menyampaikan LHKPN. Yang jelas kami sudah sampaikan ke partai politik,” tuturnya.
Partai politik yang punya wakil di parlemen, menurut Zen, sudah harus menyiapkan LHKPN tersebut dari sekarang, kemudian menyerah kan LHKPN tersebut. Penyerahan LHKPN ini masih ditunggu hingga 21 hari jelang pelantikan.
Sesuai pasal 51 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024 menye but, KPU Kab/Kota menyampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota un tuk pengucapan sumpah/janji ke Gubernur melalui Bupati/walikota.
“Kalau anggota dewan terpilih tidak ada LHKPN bisa berdampak pada tidak diikutsertakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Anggo ta DPRD,” tandasnya. (wis)