Bayar Tanah di Land Mark Sudah Diakomodir

Kota Ternate270 Dilihat

TERNATE, Tbn- DPRD Kota Ternate lewat Komisi III menyebutkan, dalam pagu anggaran Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtah) Kota Ternate, yang tertuang dalam KUA- PPAS 2025 untuk pembebas an lahan dianggarkan Rp 5,1 miliar.

Dari jumlah itu, menurut Ketua Komisi III DPRD Ternate, Anas U. Malik, yang menjadi prioritas penyelesaian pembebasan lahan tiga objek tanah maupun bangunan yang sudah ada putusan pengadilan yang bersifat inkrah.

“Ada tiga objek putusan pengadilan yang bersifat inkrah. Anggaran bayar tanah senilai 5 miliar sekian sudah dialokasikan. Pertama, kantor Camat Pulau Ternate, kantor Bappelitbangda (Bappeda) dan ketiga tanah di land mark,” katanya, di gedung parlemen, Kalumata Puncak, Rabu (14/8/2024).

Tanah di land mark itu, lanjut Anas, putusan Mahkamah Agung, yang menghukum pemerintah kota untuk membayar kurang lebih Rp 2,8 miliar. Putusan mahkamah tersebut salah satu yang urgen segera yang harus ditangani dan diselesaikan.

“Karena itu, kami mendesak untuk menjadi perhatian serius pemerintah kota khusus Disperkimtah untuk menjadi skala prioritas harus dialokasikan penyelesaian tanah mau pun bangunan yang sudah menjadi putusan pengadilan bersifat inkrah.

Terpisah Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan Kota Ternate, Tonny S. Pontoh mengatakan, sekarang yang urgen segera ditangani adalah tanah di land mark itu karena dia sudah bersifat inkrah, yang harus segera diselesaikan oleh Pemkot Ternate.

“Saya sudah sampaikan kepada komisi III DPRD tolong disikapi persoalan ini karena sudah ada putusan inkrah dari mahkamah, sehingga pemerintah kota bisa menyelesaikan persoalan itu,” katanya.

Karena ini, menurut Tonny, sudah ada di putusan inkrah yang digarisbawahi. Komisi III DPRD akan menyampaikan ke Banggar yang akan bicarakan dengan TAPD, apakah masuk di APBD-P perubahan atau APBD induk.

Pembayaran tanah yang sudah ada inkrah tersebut bisa bertahap atau bisa juga langsung sangat tergantung ketersediaan anggaran.
“Mekanisme pembayaran tergantung anggaran yang tersedia,” terangnya. (wis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *