Satlinmas Harus Diatur dalam Revisi Perda Ketertiban Umum

Politik154 Dilihat

TERNATE,Tbn- Perda Ketertiban Umum tak sesuai dengan kondisi kekinian dan peraturan di atasnya. Pemerintah kota Ternate lamban dalam memperbaiki regulasi yang sudah usang. DPRD inisiasi merevisi Perda yang sudah kadaluarsa itu.

Mantan Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Bahrudin menjelaskan bahwa, Perda Ketertiban Umum yang ada saat ini sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada saat ini dan peraturan yang ada di atasnya.

“Perda tersebut apakah dikembali kan ke komisi I DPRD untuk dikaji lagi nanti kita lihat perkembangan seperti apa,” ungkap Anggota DPRD Kota Ternate periode 2024-2029 itu, Kamis (3/10/2024).

Alasannya, menurut Junaidi, pertama karena tidak relevan. Jadi harus ada penyesuaian dengan kondisi yang ada saat ini, kedua karena perintah peraturan di atas nya materi materi baru harus dimasukkan.

“Saat ini ada Peraturan Mentri Dala m Negeri (Permendagri) yang meng atur tentang Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu, sementara Perda lama belum mengatur tentang Satlinmas di masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, lanjut dia, Perda yang direvisi itu harus mengatur tentang Satlinmas, karena setiap kelurahan punya sehingga bisa didorong untuk mitigasi bencana. Substansi Perda ini mengatur tentang ketenteraman masyarakat, ketertiban masyarakat dan perlindungan masyarakat.

“Jadi tidak ada kondisi yang meng gelisahkan di masyarakat. Dilarang putar musik besar besar, pesta tak boleh mengganggu lingkungan, tak boleh tutup jalan umum, dan buang sampah tak boleh sembarangan,” tegasnya. (wis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *