TERNATE,Tbn-Rekomendasi Panwascam Ternate Selatan dan Bawaslu Kota Ternate ke KPU setempat yang melakukan PSU di TPS 04 kelurahan Kalumata, Ternate Selatan, jenis Pilgub Malut pada hari Minggu, 1 Desember 2024.
Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan mengatakan, pemungutan suara ulang (PSU) ini berdasarkan ketentuan di pasal 112 Undang Undang (UU) nomor 10 dan di Peraturan KPU (PKPU) nomor 17 pasal 50.
Ketentuan tersebut ada poin yang menyatakan bahwa, apabila ada pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, lalu kemudian bisa menggunakan hak pilih maka demikian itu bisa direkomendasikan untuk dilakukan PSU.
“Berdasarkan fakta dan penelitian yang kami lakukan terhadap pen dampingan PTPS dan Panwancam ternyata ditemukan memenuhi unsur untuk direkomendasikan dila kukan pemungutan suara ulang,” katanya, Sabtu (30/11/2024).
Setelah itu, menurut Kifli, pihaknya menyampaikan ke KPU yang meres pon dengan cepat agar proses PSU ini bisa secepat dilaksanakan. Karena rekomendasi PSU hanya bisa dilakukan, 10 hari setelah pemungutan dan perhitungan.
“Kita mengupayakan ini agar proses ini bisa berjalan lancar dan tidak mengganggu pekerjaan yang kemudian tahapan sementara akan berjalan dan rekapitulasi tingkat kecamatan sedang berjalan,” sambungnya menjelaskan.
Tadi sudah dirapatkan dan Forkompinda juga hadir, yaitu pak Dandim, Kajari, Kepolisian dan unsur yang lain sudah mensinergikan, mudah-mudahan besok hari pemungutan dan perhitungan suara ini bisa berjalan dengan lancar.
“Jadi proses pemungutan ini berjalan secara normal jam 07.00 sampai selesai. Perbedaan hanya pada daftar pemilih. DPT 579 pemilih ditambah satu pemilih tambahan dan 10 orang yang menggunakan KTP pada 27 Nopember 2024,” pungkasnya. (wis)