TERNATE,Tbn-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate melalui Komisi II bidang Perekonomian dan Keuangan meminta pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk memperbaiki sistem penagihan retribusi.
Anggota Komisi II DPRD Kota Ternate mengatakan, sistem pengawasan dilapangan dewan berupaya menekankan kepada Disperindag Kota Ternate untuk memperbaiki sistem penagihan retribusi tersebut.
“Terus meningkatkan efisiensi pemungutan retribusi dan memastikan hasil pungut retribusi itu disetor kan kepada bendahara BPKAD mini mal 1 x 24 jam. Jadi tidak mengen dap di petugas penagih, untuk menghindari terjadi kebocoran,” katanya, Selasa (3/12/2024).
Hal yang tidak kalah pentingnya, menurut Sartini yang biasa disapa ci Tini, memastikan bukti setoran tersebut sampai ke bagian penagihan. Ini yang harus diperbiasakan dalam mengelola pendapatan agar semua menjadi jelas.
Untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), dia menuturkan, kita melakukan pendekatan dengan memberikan penyuluhan kepada para pedagang untuk menumbuh kan kesadaran dalam membayar pajak atau retribusi.
“Petugas penagih retribusi harus disiplin yang tinggi. Artinya, disiplin yang tinggi diterapkan pada setiap petugas penagih tapi dengan sikap yang ramah dalam melakukan penagihan di pasar serta memberi pelayanan yang prima,” tegas Tini.
Politisi PDI-P itu bilang, agar supaya para pedagang itu merasa seperti tidak merasa ditindak ketika ditagih retribusi. Bahkan memberi sanksi tegas pada pedagang yang nakal yang tidak mau membayar retribusi.
“Kalau kita sudah melaksanakan tugas kita terus pedagang tidak melaksanakan kewajibannya, ini harus diberi sanksi. Ini yang kita minta Dinas Perindag agar dibicara kan bersama sistemnya,” ujar legislator dapil Ternate Utara ini.