Kesepakatan Substansi Ranperda RTRW 2024-2044

Info Tabaus10 Dilihat

TERNATE,Tbn-DPRD Kota Ternate meng gelar rapat dengar pendapat (RDP) Badan Pembentukan Perda (Bapem perda) dengan Pemerintah kota Ternate dalam rangka pemba hasan dan kesepakatan substansi Ranperda RTRW 2024-2044, pada Senin (16/12/2024).

“Bapemperda bersama Sekda, Kadis PUPR, Kepala Bappelitbangda, Kadis DLH, Kadis Pertanian, Kabag Hukum, Kabid Tata Ruang dan Pejabat Pengawas Bidang Bina Marga PUPR bahas dan sepakat substansi Ranperda RTRW itu,” kata Wakil Ketua DPRD Ternate, Jamian Kolengsusu, Minggu (15/12/2024).

Pembahasan dan kesepakatan substansi Ranperda RTRW 2024- 2044 ini, menurut politisi Gerindra itu, karena hampir semua revisi Perda RTRW sudah penuhi kriteria yang disyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif mengata kan, revisi Perda RTRW sudah memenuhi 12 kriteria yang disyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Memang siklusnya harus lima tahun satukali.

“Intinya, pola tata ruang itu harus menyesuaikan setiap lima tahun. Ini sudah dari tahun 2012 sampai dengan 2024. Artinya, ini sudah harus urgensi untuk direvisi. Perda RTRW yang sudah kadaluarsa itu agar segera direvisi,” katanya.

Nurlaela biasa disapa Nella menjelaskan, tinggal satu point yaitu ada berita acara dengan kesepakatan DPRD. Satu poin ini nanti bisa ditindak lanjuti pihak pemerintah kota lewat Bagian Hukum mengirim kan Ranperda-nya untuk dibahas.

Apakah Banmus menyetujui melalui Pansus atau lewat Bapemperda. “Yang jelas komisi III sudah menin dak lanjuti wilayah tata ruang. Ada banyak wilayah tata ruang yang peruntukan yang harus segera disesuaikan,” terangnya.

Nella memberi contoh, yang paling urgen adalah wilayah pertambangan meski pun kewenangan adalah kewenangan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, tapi ini menjadi kebutuhan dasar dalam proses pembangunan.

“Material mineral bukan logam sehingga kita akan mengkaji ulang sesuai hasil komisi III berkonsultasi dengan Kementrian ESDM. Wilayah tata ruang yang potensial untuk ter gambar dalam RTRW sebagai wilayah pertambangan,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *