TERNATE,Tbn-Pemerintah kota (Pemkot) Ternate menyampaikan Ranperda Perubahan Nomenklatur BPRS Kota Ternate, dalam rapat paripurna ke 15 masa persidangan ke-I tahun sidang 2024 DPRD Kota Ternate, Senin (16/12/2024).
Ranperda Perubahan Nomenklatur BPRS Kota Ternate disampaikan oleh Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman dihadapan Anggota DPRD Kota Ternate, yang dipimpin Ketua Rusdi A.Im dampingi wakil Amin Subuh dan Jamian Kolengsusu.
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman mengatakan, Ranperda
Perubahan Nomenklatur Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat’ Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate.
“Penyusunan Ranperda tentang Perubahan Nomenklatur PT Bahari Berkesan merupakan amanat dari UU nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan sektor keuangan,” lanjut orang nomor satu di Pemkot Ternate itu.
Sesuai dalam Ketentuan Pasal 314 Huruf C dalam Undang-Undang dimaksud menyatakan bahwa perubahan nomenklatur ‘Bank Pembiayaan Rakyat’ menjadi ‘Bank Perekonomian Rakyat’ dilakukan paling lama 2 tahun sejak UU atau peraturan ini diundangkan.
“Pembentukan Perda tentang Perubahan Nomenklatur PT BPRS Bahari Berkesan atau PT Bank Perekonomian Rakyat’ Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate harus segera diundangkan paling lambat pada tanggal 12 Januari 2025,” katanya.
Wali kota Tauhid mengatakan, sebagai salah satu jenis bank, menurutnya, PT. BPRS Bahari Berkesan memiliki peranan penting dalam memenuhi kebutuhan nasabah tidak hanya terhadap akses perkreditan atau pembiayaan namun juga layanan keuangan lain yang dibutuhkan masyarakat.
“Peran penting tersebut menjadikan
posisi PT. BPRS Bahari Berkesan begitu strategis dalam meningkatkan perekonomian masyarakat terutama usaha mikro dan kecil di Kota Ternate,” sambungnya menjelaskan.
Mengingat penting dan strategis- nya pengajuan Ranperda ini, kami dari eksekutif berharap kiranya kepada rekan-rekan legislatif agar Ranperda ini dapat segera ditindak lanjuti dan dibahas bersama eksekutif, serta dapat segera disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah.
“Sehingga harapan kita bersama Perda ini lebih mengoptimalkan peran dan fungsi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate, agar kedepan lebih baik dalam menggerakkan perekonomian daerah maupun memberi kontribusi bagi pendapatan daerah,” ungkap Tauhid.