TERNATE,Tbn- DPRD Kota Ternate meng gelar rapat dengar pendapat umum gabungan Komisi I dan Komisi II, BP2RD, Kantor Badan Pertanahan Kota Ternate, Camat Ternate Selatan, Lurah Toboko dan Tim Percepat Sertifikat.
“Rapat gabungan tersebut pada hari Senin (3/2/2025) dengan agenda pembahasan surat masyarakat Toboko terkait pembuatan sertifikat tanah dan rumah,” kata Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A.IM, Minggu (2/2/2025).
Rapat itu, menurut dia, karena surat masyarakat Toboko yang masuk meminta dukungan wakil rakyat di parlemen Kota Ternate, agar dapat fasilitasi proses pembuatan kepemilikan sertifikat tanah dan rumah itu.
“Masyarakat Toboko berkisar antara 30 sampai 40 rumah yang belum bisa membuat sertifikat karena pemilik sertifikat induk belum bayar pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” ujar Rusdi.
Sementara itu, tokoh masyarakat Toboko, Amin Subuh yang juga wakil ketua DPRD mengatakan, sekitar 30 sampai 40 rumah warga Toboko yang belum bisa bikin sertifikat karena pemilik sertifikat induk belum bayar pajak BPHTB.
“Pembayaran pajak BPHTB, itu besar jumlahnya maka imbasnya mereka tidak bisa proses sertifikat. Sebab itu masyarakat Toboko menyurat ke DPRD Kota Ternate untuk mencari solusi dalam pembuatan sertifikat,” katanya.
Amin juga sudah minta masyarakat bentuk tim percepat pembuatan sertifikat kemudian mendata semua nama-nama pemilik rumah yang belum bersertifikat. Ini bertujuan agar masyarakat bisa segera memiliki sertifikat.
