TERNATE,Tbn- Komisi I bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Ternate melaksanakan studi tiru di DPRD Kota Manado maupun Dinas Perindag Kota Manado terkait dengan regulasi minuman beralkohol
Wakil ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Fuad Alhadi mengatakan, Kota Ternate memiliki peraturan daerah (Perda) ini kalau tidak salah sudah lama. “Kami belajar perda tersebut disana (Manado),” katanya, Senin (10/2/2025).
Studi tiru di Manado, menurut Fuad,
disana tidak ada ijin. Malah, lanjut politisi partai Golkar itu, mayoritas mereka disana berbeda dengan kita namun regulasinya berlaku.
Dalam arti, kalau tidak salah dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) itu tidak ada. Hanya saja, dimonitoring oleh pemerintah sehingga tidak sembarang menjual miras jadi terpantau.
“Kami lagi mencoba apa yang bisa kita lakukan sehingga Perda Miras ini seandainya jadi maka terkawal alias tidak sembarang dan beredar di tempat khusus kami dalam upaya untuk itu,” ujarnya.
Fuad menyampaikan, pihaknya juga menyambangi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Manado. Bahwa mereka berlakukan regulasi itu mereka terapkan juga meski disana mereka mayoritas. Termasuk kadar alkohol diperhatikan.
“Setelah ini kami rapat dengan anggota DPRD dan mengundang Disperindag Kota Ternate dari apa yang kita dapatkan disana. Kita masih gunakan Perda lama,” terangnya.