Oleh: Dr. King Faisal Sulaiman, SH, LLM.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Rencana pembentukan pansus angket adalah hak konstitusional dewan. Asalkan tujuannya harus jelas. Spesifik isunya dan gak boleh sekedar menambah kegaduhan politik dan beban anggaran daerah. Berikan kesempatan bu Sherly dan wagub bekerja dulu minimal 1 tahun.
Rendahnya angka PAD dan fiskal daerah memerlukan perhatian serius tidak hanya eksekutif tapi butuh support juga dari dewan. Mari kita postive thinking. berikan kesempatan dulu atas komitmen ibu gub dalam majukan Maluku Utara.
Sebaiknya dewan fokus mengawal rekomendasinya atas penyampaian LKPJ Gubernur sebagai instrumen untuk menilai kinerja Gubenur dalam setahun anggaran. Program apa saja yg blum tuntas dikerjakan gubenur AGK sebelumnya, dan yg harus dituntaskan terutama aspek pelayanan dasar pendidikan, kesehatan dan reformasi birokrasi serta infrastruktur jalan. mengingat Sherly melanjutkan estafet kepemimpinan gubernur AGK.
Sudah pasti menyisakan sejumlah program kerja yg belum kelar. saya khawatir pansus nanti hnya menjadi sakramen politik semata yg gak berdampak signifikan bagi akselerasi pembangunan maluku Utara ke depan. (***)