Tak Semua Jenis Pajak dan Retribusi Butuh Perwali

Kota Ternate1327 Dilihat

TERNATE,Tbn- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate menyebutkan bahwa, tidak semua jenis pajak dan retribusi daerah dalam peraturan daerah (Perda) membutuhkan peraturan wali kota (perwali).

“Tak semua item pajak daerah maupun retribusi daerah pada regulasi tersebut butuh petunjuk pelaksana lapangan (perwali),” tegas Ketua Bapemperda DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Bahrudin, Jumat (15/3/2024).

Dari beberapa jenis pajak dan jenis retribusi, Junaidi kembali menegaskan, tidak semuanya secara teknis diatur dalam peraturan wali kota atau Perwali. Hanya ada beberapa jenis saja yang perlu tindaklanjut dengan peraturan Wali Kota.

“Kemudian perda ini juga sudah menetapkan besaran retribusi dan tarif pajak. Dalam lampiran perda ini sudah menyebut dengan jelas presentasinya. Sehingga ketika sudah ditetapkan menjadi perda ya otomatis dia berlaku,” katanya.

Sehingga pemerintah, Junaidi mengatakan, dalam hal ini OPD terkait sebenarnya sudah bisa menerapkan perda di lapangan. “Saya tidak ingat detilnya retribusi apa saja harus ada perwali, hanya beberapa saja yang perlu perwali,” lanjutnya.

Sisa yang lebih banyak tidak membutuhkan Peraturan Wali Kota tersebut sebenarnya bisa dieksekusi langsung. Seperti parkir di tepi jalan umum bisa gunakan tarif baru, kecuali dia di kerja samakan. Mekanisme harus diatur tersendiri.

“Selama tagihan dilakukan pemerintah, silahkan saja dilakukan penagihan tersebut. Karena nilainya sudah disebutkan di Perda, apalagi pajak tersebut sudah disebutkan langsung. Itu berarti dia sudah otomatis berlaku,” bebernya Junaidi.

Kalau OPD alasan tunggu Perwali, ucap Junaidi, ada beberapa jenis saja, yang lain tak perlu Perwali. Sebab perda itu berlaku Januari 2024. OPD pengelola pendapatan diminta segera sosialisasi ke wajib pajak, retribusi dan masyarakat. (wis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *