TERNATE,Tbn- Partai Nasional Demok rat (Nasdem) telah mengaju kan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPRD Tahun 2024, dengan mendaftarkan berkas kasus hilangnya ratusan suara di TPS 08 Kelurahan Tabona, Ternate Selatan, Maluku Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Nasdem sudah daftarkan kasus menghilangkan suara warga masyarakat TPS 8 Tabona itu ke MK pada Jumat malam (22/3/2024),” kata Ketua DPC NasDem Ternate Selatan, Ade Rahmat Lamadihami, Sabtu (23/3/2024) tadi malam.
Dia mengatakan, Partai Nasdem mengajukan permohonan PHPU Tahun 2024 untuk provinsi Maluku Utara diajukan secara luring ke Gedung 1 MK. “Kuasa hukum Partai Nasdem Regginaldo Sultan beserta tim mengantarkan langsung berkas permohonan ke MK beserta alat bukti untuk memperkuat dalil permohonan,” ujarnya.
Ade bilang, Nasdem menjadi partai politik keenam yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 (PHPU Tahun 2024).
MK mencatat pada Jumat dan Sabtu (22 – 23/3/2024), lima partai politik telah mengajukan permohonan PHPU Tahun 2024 secara luring (offline) dengan datang langsung ke Gedung MK maupun daring (online).
Partai politik tersebut, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Pada Jumat malam, Partai Nasdem mengajukan permohonan PHPU Tahun 2024 untuk 3 (tiga) provinsi, yakni Provinsi DKI Jakarta (permohonan diajukan secara daring), Provinsi Maluku Utara dan Papua Barat Daya diajukan secara luring ke Gedung 1 MK. Kuasa hukum Partai Nasdem Regginaldo Sultan beserta tim mengantarkan langsung berkas permohonan ke MK beserta alat bukti untuk memperkuat dalil permohonan.
Regginaldo menyebutkan, permohonan pertama dari Partai Nasdem ini dimohonkan untuk lima daerah pemilihan, di antaranya Dapil DPRD Kota Ternate 2, Dapil DPRD Halmahera Barat 1, Dapil DPRD Halmahera Selatan 3, Dapil DPRD Pulau Morotai 3, dan Dapil DPRD Halmahera Barat 2.
“Permasalahan di sini di antaranya di daerah pemilihan 2 (Ternate Selatan-Moti). Di situ kami ingin agar keadilan untuk para pemilih pemilu terkait dengan adanya penghangusan suara yang terjadi di satu TPS,” sambung
Regginaldo menjelaskan.
Sangat disayangkan karena ini adalah merupakan kelalaian penyelenggara yang lupa menandatangani surat suara, sehingga menjadi hangus satu TPS di situ, pemilihnya ada dan hadir di situ. (wis)