Disperkimtan Usulkan 13 RTLH di Kota Ternate Tahun 2026

Kota Ternate15 Dilihat

TERNATE – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Ternate mengusulkan 13 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Ternate pada tahun anggaran 2026.

Kepala Dinas Perkimtan Kota Ternate, Tony S. Pontoh menyampaikan hal itu usai Komisi III DPRD Kota Ternate bersama Disperkimtan melakukan pembahasan KUA-PPAS tahun 2026, Senin (11/8/2925).

“Program ini berlanjut terus, sehingga tadi saya sudah sampai kan kalau bisa dari sekian yang kita dapatkan tolong ditingkatkan lagi. Karena di tahun 2023 itu kita men dapat 31 RTLH yang satu unit RTLH senilai Rp 20 juta,” lanjutnya.

Tahun 2024, Tony mengatakan Rp 20 juta per unit RTLH tidak sesuai karena persoalannya ongkos tuka ng di Kota Ternate mahal, makanya dinaikkan menjadi Rp 24 juta per unit rumah tidak layak huni.

“Sehingga di tahun 2025 ini sudah dianggarkan 10 unit RTLH dengan per unit Rp 24 juta, untuk peningkatan rumah tidak layak huni. Dan di tahun 2026 kita cuma dapatkan 13 unit,” sambungnya menjelaskan.

Ini menjadi daftar inventarisasi masalah (DIM) Komisi III DPRD agar kalau bisa ditambahkan. Karena saat aviliasi bersama wali kota Tidore laporan setiap pengembangan RTLH atau rumah bangun baru

“Pengembangan RTLH atau rumah bangun baru dievaluasi tiga bulan sekali oleh pihak Kementrian, sam pai dimana pemerintah Kabupaten/Kota melaksanakan sesuai dengan Juknis yang disampaikan Presiden menyangkut dengan 3 juta rumah itu,” tuturnya

Tony menyebut, pagu Disperkimtan Kota Ternate tahun 2026 senilai Rp 17 miliar. Dari angka itu, rutin Rp 9 miliar lebih dan Rp 6 miliar lebih untuk kegiatan. Sedangkan pagu anggaran tahun 2025 senilai Rp 14 miliar atau naik Rp 3 miliar.

“Tahun depan agak naik sedikit dibanding tahun 2025. Karena ada regulasi yang program kegiatan di Dinas PUPR sudah dimasukan ke Disperkimtan. Contoh pembangunan jalan baru dan lapen sudah ma suk ke kita Disperkimtan,” katanya.

Disperkimtan memiliki peran penting dalam memastikan ketersediaan perumahan yang layak huni dan terjangkau bagi masyarakat, serta menata kawasan permukiman agar lebih baik dan berkelanjutan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *