TERNATE – Fraksi PKB DPRD Kota Ternate berpandangan bahwa RAPBD Tahun 2026 memiliki tantangan tersendiri, karena terjadi pengurangan TKD sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor: S-62/PK/2025 tanggal 23 September 2025, perihal Penyampaian Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah Tahun 2026.
“Penyesuaian pendapatan tersebut terjadi pada Pos Pendapatan Asli Daerah, dan Pos Dana Transfer Pemerintah Pusat,” kata juru bicara Fraksi PKB DPRD Kota Ternate, Farijal S. Teng, Rabu (5/11/2025).
Dirinya mengatakan hal itu dalam menyampaikan pandangan umum fraksi PKB DPRD Kota Ternate terhadap Nota Keuangan dan RAPBD Kota Ternate tahun anggaran 2025.
“Pengurangan TKD pada tahun 2026, fraksi kami meminta penjelasan terkait skema pembangunan pada tahun 2026 sesuai pentahapan Agenda Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2026, yang telah dirumuskan dalam RPJMD Tahun 2025-2029,” pinta Farijal.
Rumusan tersebut ditujukan untuk “Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Infrastruktur Dasar Pada Wilayah BAHIM, Kemudahan dan Keadilan Dalam Memperoleh Energi serta Optimalisasi Jaminan Perlindungan Pekerja Rentan. Bagaimana Pemerintah Kota Ternate merumuskan keperpihakan anggaran infrastruktur dasar di BAHIM pada tahun 2026 ditengah pengurangan dana transfer Pusat,” tanya ketua komisi II DPRD itu.
Fraksi PKB berharap agar perencanaan kegiatan hendaknya disusun secara cermat, terukur, serta mengacu kepada program-program prioritas. “Strategi dan arah kebijakan tahun 2026 merupakan rumusan perencanaan komprehensif tentang bagaimana pemerintah daerah mencapai tujuan dan sasaran dengan mensinergikan dan mensinkronkan program dan kegiatan secara efektif dan efisien dan termuat dalam RAPBD Tahun 2026 ditengah penurunan fiskal daerah,” tambahnya.
Farijal bilang, permasalahan utama pendapatan daerah Kota Ternate pada tahun 2026 adalah terbatasnya ruang fiscal daerah, karena tingginya ketergantungan APBD terhadap dana transfer Pemerintah pusat.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 Tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, Kota Ternate memiliki Rasio Kapasitas Fiskal Daerah hanya sebesar 1,080 atau tergolong dalam kategori Kapasitas Fiskal Rendah.
“Kondisi ini tentu berpengaruh terhadap kebijakan APBD Kota Ternate, terutama pada saat Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan pengurangan TKD secara signifikan pada tahun 2026 sebesar 19,68 % atau Rp.189.510.551.000,” tuturnya.
Farijal menyebutkan, pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang signifikan dan memperketat aturan terkait alokasi dan penggunaannya, selain mengancam pemenuhan layanan dasar dan pembangunan daerah, juga mengakibatkan Pemerintah Daerah tidak leluasa lagi dalam penggunaan dana trans fer untuk membiayai pembangunan sesuai dengan kebijakan lokal, karena PAD seringkali tidak cukup kuat untuk menutupi kekurangan dana transfer tersebut.
Fraksi PKB mendorong dan terus mengingatkan Pemkot Ternate untuk meningkatkan dan mengoptimalkan PAD. Optimalisasi pening katan PAD sebagai sumber utama pendapatan daerah, tentunya harus dilakukan secara kreatif, wajar dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat. Kebijakan optimalisasi PAD ini perlu terus diupayakan melalui proses analisa dan perencanaan yang matang.
Fraksi PKB melihat bahwa, masih banyak potensi PAD yang belum dimanfaatkan secara baik, untuk itu target PAD yang tergambar dalam RAPBD tahun 2026 sebesar Rp. 148.551.180.000.00 perlu dijelaskan, karena target PAD tahun 2025 setelah APBD perubahan sebesar Rp. 161.638.506.000.
“Dengan realisasi pada triwulan ke III sebesar Rp.100.624.860.799.58,- jika tahun 2026 ada skema untuk
mengoptimalkan PAD secara maksi mal karena penurunan TKD, seharusnya target PAD dirancang sama seperti tahun 2025,” tandasnya. (**)






