TERNATE, Tbn- Proses eksekusi lima rumah oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate di Rt 8, Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara berlangsung aman tanpa perlawanan, Senin (6/5/2024) sekira pukul 10:30 Wit hingga selesai.
Eksekusi lima rumah tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor : 34/ Pdt.G/2017/PN Tte. Jo. Nomor: 37/Pdt.G/2017/Tte.
Humas Pengadilan (PN) Ternate, Kadar Noh mengatakan kedua keputusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Dan sebelum dilakukan eksekusi sudah ada upaya-upaya yang dilakukan oleh pemohon eksekusi terhadap termohon eksekusi supaya ada dilakukan misalnya admani dalam arti dilakukan teguran, bisa juga dilakukan negosiasi.
Namun pihak termohon eksekusi itu juga bersikeras atau tidak mau melakukan pembayaran yang ditawarkan pemohon. Akhirnya langkah selanjutnya dilakukan pencocokan terhadap isi keputusan, kemudian pihak pemohan melakukan koordinasi dengan pihak keamanan dan mengajukan eksekusi.
Akhirnya, lanjut Kadar pengadilan berkewajiban melakukan eksekusi untuk menyerahkan objek yang selama ini dikuasai oleh termohon eksekusi atau pihak kalah dalam gugatan kepada pihak pemenang.
“Jadi itu semata-semata untuk memberikan kepastian hukum terhadap pencari keadilan khususnya yang menang dalam perkara perdata gugatan nomor 34 dan 37,” katanya
Dia menegaskan bahwa PN Ternate tidak punya kepentingan apapun hanya cukup memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan khususnya Joharno sebagai pemohon eksekusi.
“Objek yang di eksekusi itu sekitar empat atau lima objek, jadi eksekusi dilakukan karena pihak termohon tidak memberikan objek eksekusi kepada pemohon secara suka rela jadi harus dilakukan secara pemaksaan harus keluar dengan menggunakan alat berat”, tegasnya. (red/rk)