Pengembalian Batas Tanah Ahli Waris Hole dan IAIN Ternate di Gambesi

Kota Tidore265 Dilihat

TERNATE – DPRD Kota Ternate melalui Komisi I telah meninjau lokasi pengembalian batas tanah ahli waris Hole dengan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) berlokasi di Rt 06/Rw 03 kelurahan Gambesi, kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara.

“DPRD menyurat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran ulang,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Fuad Alhadi, di kompleks parlemen Ternate, Rabu (26/11/2025).

Agenda turun ke lokasi untuk kembalikan batas tanah, menurutnya, sudah dijadwalkan oleh Kepala BPN Ternate setelah bulan puasa tahun lalu, agar melakukan pengukuran ulang untuk bisa mendapatkan hasil dari sisa lahan yang menjadi milik almarhum Hole ini.

Fuad mengatakan, DPRD Ternate kemudian menagih janji Kepala BPN tersebut, agar dapat melakukan pengukuran ulang lahan itu dan Alhamdulillah baru terlaksana ke marin. BPN Kota Ternate dan Komi si I DPRD turun ke lokasi tersebut.

“Kondisi saat ini yang kita temui di lapangan agak sulit bagi ahli waris Hole untuk menunjukan batas-batas karena pihak IAIN sudah merubah struktur tanah yang sebelumnya, tanah perkebunan cengkih. Setelah dibayar IAIN dirubah,” lanjutnya.

 

IAIN atau STAIN sudah bangun dan menggunakan alat berat untuk menggaruk lahan itu dengan menggusur tanah-tanah yang dibuang ke arah belakang gedung kampus II IAIN itu yang menjadi milik almarhum Hole.

“Itu yang menjadi kesulitan bagi ahli waris Hole untuk menunjukan batas-batas. Sehingga kita meminta diskresi dari Badan Pertanahan untuk melakukan pengukuran kembali, agar batas IAIN itu dimana begitu,” sambungnya menjelaskan.

Kalau titik IAIN itu sudah didapat, maka sisanya dikembalikan ke ahli waris Hole sampai di kali belakang. Itu yang menjadi kesepakatan. “Badan Pertanahan sudah melihat kondisi lapangan hasil indespot kemarin,” jelasnya.

Fuad menerangkan bahwa, tinggal ahli waris Hole menyampaikan permohonan ke Badan Pertanahan. Pertanahan turun melakukan peng ukuran ulang. “Bahkan sampai pada tingkat urus sertifikat. Karena tanah itu masih benar-benar kosong, dan bisa ditindaklanjuti sampai pada penerbitan sertifikat,” tambahnya.

Sementara itu, anggota komisi I DPRD, Mochtar Bian mengatakan, ahli waris Hole akan menyampaika n permohonan ke BPN sesuai syara t yang sudah diatur. BPN Kota Ter nate turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran tanah tersebut.

“Pengukuran tanah tersebut tentu berbatasan dengan tanah mereka punya dulu tapi mereka sudah jual ke STAIN, maka tentu BPN harus melakukan rekonstruksi batas tersebut kembali,” lanjutnya.

Untuk mengetahui apakah yang mereka sampaikan mereka punya tanah sisa ada atau tidak. Apakah dia masuk di dalam 1 hektare itu atau di luar. Hasil pengukuran rekonstruksi kembali dari BPN baru kita dapat mengetahui.

“BPN sudah jadi pintu masuk untuk menelusuri apakah tanah sisa ahli waris Hole ada atau tidak. Kalau memang ada itu dimana. Komisi I DPRD, BPN dan Lurah Gambesi sudah lihat lokasi tanah belum bisa pastikan,” kata Mochtar.

Mochtar menjelaskan, tanah itu dia masuk di 1 hektare atau diluar 1 hektare belum bisa pastikan,karena harus melakukan pengukuran ulang. Rekonstruksi batas-batas kembali. ”Tanpa melakukan rekonstruksi kembali kita tidak tahu batas-batas tanah tersebut dimana,” tandasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *