Setwan Ternate Evaluasi Tahunan, Aldhy: Jelang Pemeriksaan BPK 2026

Kota Ternate175 Dilihat

TERNATE – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau Setwan Kota Ternate menggelar rapat evaluasi tahunan untuk pada tahun 2025, menjemput tahun anggaran 2026 mendatang.

“Rapat evaluasi tahunan dalam rangka melihat progres tahun anggaran 2025. Sebagai bahan evaluasi menghadapi tahun anggaran baru Januari 2026,” kata Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy, Rabu (3/12/2925).

Aldhy mengatakan, ada beberapa arahan yang dilakukan pemuatan di bebera pa institusi dalam hal penda mpingan alat kelengkapan dewan (AKD) dalam hal ini komisi-komisi, terkait penguatan terkait suporting tenaga notulensi setiap rapat.

“Kemudian evaluasi tahunan ini dalam rangka pemeriksaan BPK tahun depan, baik pemeriksaan pendahuluan maupun pemeriksaan terinci di tahun 2026,” tambahnya.

Jadi pertemuan evaluasi tahunan salah satunya juga itu, mengevaluasi dokumen-dokumen pertanggung jawaban seluruh belanja baik belanja yang terkover dalam APBD maupun belanja- belanja lainnya.

“Sekali pun di bulan lalu telah ada pemeriksaan pembinaan dari Inspektorat, itu bisa menjadi mitigasi awal kami di Sekretariat DPRD supaya dalam rangka menyiapkan dokumen sesuai dengan aturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Sehingga dalam menghadapi pemeriksaan BPK nantinya baik pemeriksaan pendahuluan maupun terinci, Insya Allah, Sekretariat DPRD bisa menghadirkan dokumen pertanggungjawaban yang sesuai aturan perundang-undangan.

Sekwan selalu menekankan, pada staf-staf terkait yang bertugas khu sus terkait dengan penyiapan doku men-dokumen pertanggungjawaban keuangan agar memiliki tingkat kepedulian dan mitigasi yang baik, sehingga ruang-ruang yang berpotensi karena keteledoran internal yang kemudian tidak disiapkan.

Hal itu bisa diminimalisir sehingga dalam menghadapi pemeriksaan kedepan dapat diminimalisir agar kedepan pun bisa maksimal, karena di Sekretariat DPRD ini tantangan sedikit beda, karena kita juga menyiapkan pertanggungjawaban anggota DPRD.

“Itu perlu pengkajian secara ekstra, pendalaman secara maksimal sehingga dalam penyiapan dokumen pertanggungjawaban itu bisa sesuai dengan aturan perundang- undangan,” ungkapnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *