Penyampaian Sembilan Ranperda Inisiatif Pemkot Ternate dan DPRD

Kota Ternate223 Dilihat

TERNATE – Penyampaian sembilan Ranperda Inisiatif Pemerintah Dae rah Kota Ternate dan DPRD Kota Ternate. Pemkot Ternate menyampaikan empat Ranperda Inisiatif dan DPRD Kota Ternate menyampaikan lima Ranperda Inisiatif dalam rapat paripurna ke-2, Senin (19/1/2026).

Paripurna ke-2 masa persidangan ke-II tahun 2026, dipimpin ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A.IM didampingi wakil ketua I, Amin Subuh dan Wakil Ketua II, Jamian Kolengsusu. Paripurna ini diawali paripurna ke-9 penutupan masa sidang ke-I tahun 2026 dan paripurna ke-I pembukaan masa sidang ke-II tahun sidang 2026.

Paripurna penyampaian Ranperda Inisiatif ini dihadiri oleh Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar, Forkompinda, Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly, para Kepala OPD Lingkup Pemkot Ternate, Camat dan para Lurah se-Kota Ternate.

Ranperda yang disampaikan tersebut sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda untuk tahun 2026 yang telah ditetapkan DPRD Kota Ternate, pada tanggal 30 Nopember 2025.

Sesuai arahan Bapemperda DPRD Kota Ternate, di awal tahun perda-perda sebagaimana telah masuk dalam Propemperda itu sudah harus diproses diawal tahun, agar di awal tahun proses legislasi sudah berjalan.

Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar menyampaikan empat Ranperda Inisiatif Pemda kota Ternate, yaitu Ran perda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Syariah atau BPS Bahari Berkesan Kota Ternate menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Syariah Bahari Berkesan Kota Ternate.

Kemudian Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pangan. Ran perda tentang Pemberian Fasilitas Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate.

Sementara itu, juru bicara DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif menyampaikan lima Ranperda Inisiatif DPRD Kota Ternate, yaitu Ranperda terkait Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.

Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda tentang Perlindungan Anak Korban Kekerasan, serta Ran perda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *