Nama “Tabaus” adalah salah satu tradisi media penyebaran informasi tradisional yang ada di negeri Dai, kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku. Tradisi tersebut selalu dilestarikan dan dijalankan dalam penyebaran informasi kepada masyarakat negeri Dai secara umum. Meskipun perkembangan teknologi komunikasi dan informasi begitu cepat, namun hal itu tidak membuat tabaus terkikis atau punah oleh arus perkembangan.
Padahal negeri Dai sendiri bisa dikatakan bukan lagi negeri yang tertinggal baik dari segi pembangunan maupun infrastruktur lainya karena sudah tersentuh dengan perkembangan teknologi dan informasi. Tradisi tabaus atau kata tabaus merupakan sesuatu yang tidak asing lagi bagi masyarakat Maluku secara umum, pasalnya tabaus sendiri berasal dari dialek orang Maluku yang artinya berteriak.
Secara harfia tabaus bisa bermakna berteriak, pemberian informasi, meyiarkan, pemberitahuan dan sebagainya. Kata tabaus tidak hanya memiliki arti sekedar berteriak saja, melainkan berteriak disini memiliki arti berteriak untuk memberitakan dan menginformasikan kepada masyarakat terkait sesuatu hal yang bersumber dari pemimpin negeri. Tabaus juga merupakan salah satu fungsi dan tugas dari seorang Marinyo atau Parimu yaitu untuk menyampaikan dan menyiarkan informasi kepada masyarakat. Marinyo adalah orang yang diangkat oleh pemerintah negeri karena bagian dari staf negeri.(**)