Dramaturgi Pencopotan Hakim MK

Opini947 Dilihat

Oleh: Dr. King Faisal Sulaiman, SH., LLM
Pakar HTN/Advokat/Mediator
Direktur PKBH UMY

KONTROVERSI pencopotan hakim Prof Aswanto oleh DPR dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR masa sidang pertama tahun sidang 2022-2023, Kamis (29/9/2022), sontak menyeruak dan menuai kritik tajam sejumlah kalangan karena dinilai sarat muatan vested interest.

Dalam sistem demokrasi konstitusional, kekuasaan kehakiman merupakan pilar utama negara hukum yang tidak boleh dikooptasi oleh kekuasaan ekstra yudisial lainnya. Meskipun hakim dalam kasus ini merupakan jatah usulan dari DPR, namu rasa-rasanya tidak ada alasan hukum yang cukup untuk bisa mengapresiasi, terlebih melegitamasi tindakan DPR tersebut. Jika dibenarkan, maka langkah DPR sama saja melakukan pembegalan konstitusi karena menyalahi prinsip rule of law.

Taruhannya, menambah reputasi negatif lembaga wakil rakyat, ditengah krisis kepercayaan publik yang belum pulih sepenuhnya. Tindakan offside DPR ini, bahkan meruntuhkan marwah institusi peradilan yang kredibel,dan independen sebagaimana jaminan konstitusi; UU Kehakiman serta UU MK itu sendiri.

Konstitusi mengharuskan agar DPR sebagai rule making function-legislative, harus menghormati independensi peradilan sebagai judicial power dan menjunjung tinggi prinsip check and balances. Judicial Review merupaka rejuvanasi trias politica yang bertumpu pada basis filosofisnya yakni merontokan keangkuhan penguasa. Betapa penguasa yang punya sahwat politik yang tinggi sangat rawan disalahgunakan. Sehingga muncul adegium “power tends to corrupt and abslolutely power tends to abslolutely corruptly.

Karena itu, kontrol kekuasaan menjadi instumen penting dalam negara hukum demokratis. Pembatasan kekuasaan menjadi katalisator sistem kekuasaan yang demokratis konstitusional. Termasuk Upaya menghadirkan strong presidential system. Fungsi judicial power akan kehilangan urgensinya jika imparsialitas MK tidak steril dari kepentingan kekuasaan.

Mahkamah bukanlah the second class dalam sistem peradilan. MK hadir untuk menjadi penjaga gawang idiologi Pancasila dan konstitusi. Hakim berkewajiban menjaga marwah UU, agar on the track bukan malah menjadi petugas partai apalagi terlibat dalam trade of legislasi diruang gelap. Hakim bertanggungjawab mencegah hegemoni kekuasaaan lembaga negara; dan praktek obuse of power yang sudah menjadi parasit dalam organ-organ kekuasaan. MK semestinya berperan penting dalam menjegal dan menjaga jarak dari praktek tirani kekuasaan yang bersembnyi dibalik piranti yuridis.

Apa mungkin lembaga DPR memiliki kewenangan untuk memberhentikan seorang hakim MK yang belum selesai masa pengabdiannya ? Apalagi dalam kasus hakim Aswanto terkesan spontanitas; tanpa patuh pada prinsip hukum due process of law; dan tidak ada unsur kesalahan apapun yang dibuat, terkecuali dalam kasus pengunduran diri atau meninggal dunia. Fakta empirik menunjukkan, masa purna tugas hakim Aswanto nyatanya, masih berakhir cukup lama yakni 21 Maret 2029 atau setidaknya hingga 17 Juli 2029 dimana yang bersangkutan, memasuki usia pensiun karena genap berusia 70 tahun.

Keputusan DPR dengan demikian, tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 87 huruf b UU 7/2020 ihwal revisi ketiga atas UU MK No. 24 tahun 2003 dimana, seorang hakim konstitusi yang sedang menjabat maka dianggap memenuhi syarat menurut UU dan akan mengakhiri masa tugasnya sampai genap berusia usia 70 (tujuh puluh) tahun atau hakim yang bersangkutan telah mengabdi sepanjang keseluruhan masa tugasnya dengan tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun masa jabatan.

Pada aras ini, bukan tidak mustahlil DPR kurang cermat atau keliru dalam menafsirkan dan memahami surat MK yang dikirimkan pada akhir Juli 2022, yang subtansinya hanya menginformasikan adanya Putusan pengujian UU terkait revisi UU MK. Kepentingan dibalik surat MK tersebut justru menegaskan agar adanya klausul ketentuan peralihan UU a quo jangan sampai salah ditafsirkan dengan memberikan hak prilvellege tertentu yang menyimpang dari UU kepada para hakim konstitusi yang sedang menjabat.

Surat MK tersebut hanya sekedar mengkonfimasi atau informatif kepada DPR sebagai lembaga pengusul hakim terkait kelanjutana masa jabatannya, bukannya meminta DPR mengganti karena memang belum ada kekosongan hakim yang menjabat di MK saat ini. Pemberhentian hakim Aswanto jelas sarat bias atas tafsir konstitusional terhadap klausul masa jabatan hakim sebagaimana maksud UU MK. Langkah ini justru menjadi antitesa bagi DPR sebagai legislator, karena UU MK sendiri merupakan produk legislasi yang dihasilkan DPR bersama Presiden. Dengan adanya ketentuan baru UU 7/2020, maka secara otomatis tidak ada lagi batasan periodisasi jabatan hakim konstitusi dan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi.

Apalagi keputusan pemberhentian hakim Aswanto tidak mengindahkan kaidah prosedural sebagaimana perintah UU MK, dimana dilakukan secara tiba-tiba, terkesan sepihak, tanpa proses terjadwal; tanpa uji publik atau proses feet and proper test terlebih dahulu. Tindakan DPR dengan demikian, sudah melampui kewenangan DPR dan menyalahi mekanisme pemberhentian seorang hakim konstitusi. Secara prosedural, hakim konstitusi bisa diberhentikan baik terhormat maupun tidak terhormat apabila terbukti telah melakukan perbuatan tercela, atau melanggar hukum atau etik, atau terbukti melanggar sumpah jabatan hakim sebagaimana isyarat ketentuan Pasal 23 UU MK.

Jika benar hanya karena banyak produk UU inisiatif DPR yang dianulir bersangkutan dalam kasus Judicial Review, maka keputusan Dewan ini, menjadi sebuah tragedi berdarah konstitusi yang maha sempurna daya rusaknya terhadap kedaulatan rakyat. Apalagi terhadap imparsialitas kekuasaan kehakiman yang sepatutnya bebas dari kooptasi Lembaga politik. Tindakan ini sangat potensial masuk dalam konflik kewenangan lembaga negara antara DPR dengan MK dan beraroma contempt of judicial power. Dalam kasus ini, Presiden sudah sepatutnya tidak gegabah dalam mengeluarkan Keppres pemberhentian hakim Aswanto atau pengangkatan Prof Guntur selaku penggantinya. Keppres yang bertentangan dengan aturan main pengangkatan hakim sebagaiman dalam UU MK itu sendiri bisa dibatalkan. Jika Presiden tidak cermat, maka bisa precedent buruk bagi independensi kekuasaan kehakiman ditengah upaya melakukan reformasi institusi peradilan dan dunia hukum.

Semestinya DPR lebih menampilkan sikap kenegarawanan dalam memaknai esensi, betapa penting serta mahalnya nilai kemerdekaan seorang hakim untuk menemukan dan menghadirkan nilai keadilan substantif dalam setiap perkara. DPR selaku pembentuk UU juga harus menyadari bahwa betapa urgennya setiap Undang-Undang sebagai produk legislasi harus dikontrol melalui mekanisme Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi, agar kehadiran UU tersebut sejalan dengan falsafah bangsa, tidak merugikan orang banyak dan sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.

Perbedaan penafsiran atau argumen dissenting opinion atau concurrent opinion yang dibuat hakim dalam setiap putusan Mahkamah Konstitusi, justru menunjukkan integritas peradilan bahwa, hakim bekerja dalam wilayah yang merdeka, imparsial, dan tidak bisa didikte oleh siapapun. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *