Bawaslu Rekomendasi KPU Perintahkan KPU Sula Hadirkan D Hasil Kecamatan

Politik496 Dilihat

TERNATE,Tbn- Bawaslu Provinsi Maluku Utara merekomendasikan untuk KPU Provinsi memerintahkan KPU Kabupaten Sula menghadirkan D hasil kecamatan yang diperbaiki itu untuk diberikan kepada Bawaslu provinsi dan para saksi yang hadir di pleno rekapitulasi provinsi Malut.

Hal tersebut disampaikan Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut), Sumitro Muhamadia, saat ditanya sejumlah awak media, di Bela Hotel Ternate, Minggu (10/3/2024).

“Kami merekomendasikan untuk menghadirkan form D hasil beberapa kecamatan di Sula yang diperbaiki saat rekap di tingkat Kabupaten Kepulauan Sula,” katanya disela-sela pleno rekapitu lasi tingkat Provinsi Maluku Utara.

Sumitro mengatakan hal itu menyikapi keberatan beberapa saksi tersebut. “Rekapitulasi tingkap kabupaten ada yang diperbaiki. Perbaikan itu mestinya harus diserahkan kepada peserta pemilu dan Bawaslu,” lanjutnya.

Yang terjadi adalah KPU Sula atau PPK-nya tidak menyerahkan hasil perbaiki itu. Bawaslu Malut merekomendasikan di forum rapat pleno tingkat provinsi ini agar KPU Malut perintah kan KPU Sula menghadir kan D hasil kecamatan yang di perbaiki itu dan diberikan kepada Bawaslu provinsi dan para saksi yang hadir di rekap provinsi ini.

“Kami merekomendasikan untuk menghadirkan form D hasil beberapa kecamatan yang diperbaiki saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Kepulauan Sula,” ujar Sumitro Muhamadia.

Bila rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti, Sumitro bilang kalau KPU Provinsi memaksakan tetap melan jutkan dan tidak mengindahkan rekomendasi Bawaslu, maka ada prosedurnya. Seperti apa prosedur nya. “Nantilah,” tandasnya. (wis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *