Penarikan Guru PNS dari Sekolah Swasta ke Sekolah Negeri

Pendidikan257 Dilihat

TERNATE,Tbn- Dewan Perwakilan Rak yat Daerah (DPRD) Kota Ternate menyikapi pengalihan Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dari sekolah Swasta ke sekolah Negeri sesuai dengan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.

Permendikbud tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Walikota harus konsisten untuk melaksanakan Permendikbud sesuai dengan skema yang ditetapkan sehingga tidak merugikan guru-guru tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Anas U. Malik mengatakan, penarikan guru-guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dari sekolah Swasta ke sekolah Negeri. Penarikan itu karena diatur dalam Permendikbud.

“Memang banyak guru negeri (berstatus PNS) yang ditugaskan di sekolah swasta khusus di PAUD kemudian ada juga di SD, tapi Dinas Pendidikan sudah punya skema dan sudah mendistribusikan,” katanya, Rabu (1/5/2024).

Anas mengatakan hal itu dalam rangka memperingati Hari Pendidikan, yang jatuh pada tanggal 2 Mei 2024 di Kota Ternate. Nuansa kali ini agak berbeda dalam peringati Hari Pendidikan yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan.

Dinas Pendidikan, lanjut dia, telah menarik sejumlah guru negeri yang
ditempatkan di sekolah swasta ke sekolah negeri. Itu berarti sekolah swasta tidak kekurangan guru, namun dibatasi jam mengajar guru negeri di sekolah swasta.

“Permendikbud itu diberi ruang bagi guru negeri mengajar di swasta hanya 8 jam. Silahkan saja guru negeri (PNS) ke sekolah swasta, tapi hanya 8 jam. Saya kira tidak ada masalah, skema itu sudah diatur Dinas Pendidikan,” ucapnya.

Bahkan juga ada guru PAUD yang memiliki ijazah PGSD itu dikemba likan menjadi guru SD. Kemudian sebagian guru SD dan guru PAUD yang memilih untuk mengalihkan dari fungsional ke struktural. Karena kebijakan itu tidak dilakukan Dinas Pendidikan dan BPKSDMD konsek wensi sejumlah guru kena saksi.

Soal kepangkatan, tidak dapat pensiun dan soal lain. Ada konsekwensi itu karena ini kebijakan nasional yang ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan. “Cuman kami meminta Dinas Pendidikan distri busi itu mempertimbangkan soal tunjangan profesi guru sesuai dengan banyak hal,” tuturnya.

Yang jelas, menurut Anas, kebijakan nasional itu tidak bisa mengorban kan guru dan tidak bisa menggang gu pelayanan pendidikan di Kota Ternate, terutama soal konsekwen si tunjangan profesi karena ada kaitan dengan jam belajar

“Jangan sampai ada kelebihan jam belajar guru di satu sekolah. Itu berkonsekwensi hak-hak tunjang profesi. Itu yang akan diawasi agar semua guru tidak terganggu tunjangan profesinya,” tegasnya. (wis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *