Wisuda TK Gunakan Hotel, DPRD akan Panggil Dispen dan Kepsek

Pendidikan361 Dilihat

TERNATE,Tbn- Keluhan oknum orang tua murid wisuda Taman Kanak- kanak (TK) Kota Ternate yang menggunakan fasilitas hotel disoroti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate.

“Kami dari komisi III dua Minggu lalu sudah dapat laporan dari oknum orang tua murid yang cenderung merasa keberatan pelaksanaan wisuda di hotel,” ungkap Nurlaela Syarif, Anggota DPRD Ternate, Jumat (17/5/2024).

Politisi dari fraksi Nasdem ini mengatakan, sebenarnya dari masa menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya pernah menginstruk sikan bahwa pelaksana kegiatan wisuda bukan suatu hal yang wajib.

“Kami tindaklanjut ke Dispen. Kami sampaikan agar Dispen membuat pertemuan atau edaran berupa instruksi ke sekolah-sekolah tersebut agar pelaksanaan wisuda pertimbangkan segala hal,” sambungnya menjelaskan.

Ini sifatnya euforia semata dan tidak ada substansi apa-apa. Istilahnya ini hanya tradisi yang sebenarnya bukan sebuah kewajiban ya. Karena mereka harus mempersiapkan diri masuk SD, SMP sampai SMA.

“Sekolah diharapkan mempertimbangkan ekonomi keluarga. Karena mungkin ada saudaranya yang masuk sekolah juga selain itu beban warga terhadap pendidikan yang katanya gratis,” katanya melanjutkan.

Dinas Pendidikan buat instruksi bahwa bukan kewajiban melaksanakan wisuda apalagi harus ada kontribusi orang tua murid dengan menggunakan hotel. “Apa urgensinya,” tanya Nella yang biasa disapa itu.

Sebagai fungsi pengawasan, katanya, Komisi III DPRD meminta Dispen untuk segera menindak lanjuti dengan tegas hentikan pelaksanaan wisuda menggunakan hotel. “Kadis memberikan teguran kepada pihak sekolah,” pintanya.

Kalau ada orang tua yang mau harus minta pakta integritas. Orang tua yang mampu secara ekonomi harus mempertimbangkan ekonomi orang tua lainnya. Kalau mereka mau dan mampu menanggung bia ya semua, tak masalah,” ucapnya.

Nella menegaskan, sekolah tidak boleh memaksakan dalam bentuk apapun. “Sekolah harus arif dan bijaksana,” tuturnya. Meski begitu, sudah ada pertemuan Dispen dengan para Kepsek. Pelaksanaan wisuda TK di hotel itu atas kesepakatan orang tua dan komite.

“Kami akan konfirmasi sejauhmana langkah Dispen menangani hal ini. Hari Senin atau Selasa kami RDP dengan Dispen libatkan Kepsek TK serta dan seluruh Kabid TK SD dan SMP,” imbuhnya.

Nella bilang Kemendikbudristek menegaskan tidak mewajibkan penyelenggaraan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.

“Dalam surat edaran tersebut, Kemendikbudristek menyampaikan kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilaku kan dan tidak boleh menjadi sebu ah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid,” lanjutnya.

Bahkan anjuran kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia. Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua.

Seluruh satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah diingatkan
untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan suatu kegiatan dengan melibatkan orang tua peserta didik, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah. (wis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *