Parkir Liar dan Jualan di Trotoar, DPRD Warning Dishub dan Satpol

Kota Ternate547 Dilihat

TERNATE,Tbn- Parkir liar dan pedagang yang berjualan di badan jalan maupun penjualan di atas trotoar, DPRD Kota Ternate lewat komisi I memberikan warning Dinas Perhubungan (Dishub) serta Satpol PP dan Litmas Kota Ternate.

Wakil ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Hariyanto Hanadar bilang, Dishub maupun Satpol PP harus tegas dalam menertibkan parkir liar dan pedagang yang berjualan di badan jalan maupun berjualan di atas trotoar.

Dishub tegas dalam melakukan penertiban terhadap parkir liar dan pedagang yang berjualan di badan jalan yang mengganggu aktivitas yang lain,” katanya, saat dihubungi, Senin (20/5/2024).

Selain itu, lanjut politisi PDI-P itu, Satpol PP dan Litmas harus melakukan penertiban penjualan di atas trotoar termasuk penertiban gerobak pedagang di badan jalan dalam rangka Penegakan Perda Ketertiban Umum.

“Kami butuh ketegasan pihak Dishub maupun Satpol PP dan Litmas dalam rangka menegakan Perda Ketertiban Umum. Sebab dalam tubuh Perda Ketertiban Umum tersebut sudah jelas sanksinya,” tutur dia.

Karena itu, menurut Hariyanto, Komisi I DPRD Kota Ternate mengundang Dishub bersama Satpol PP dan Litmas Kota Ternate dalam rapat dengar pendapat (RDP), yang berlangsung pada Selasa (21/5/2024).

“Agenda itu untuk bahas dan minta ketegasan Dishub dan Satpol PP dalam penertiban parkir liar dan pedagang yang berjualan di badan jalan maupun jualan di atas trotoar dalam menegakan Perda Ketertiban Umum,” pungkasnya. (wis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *