TERNATE,Tbn- Kursi DPRD Kota Ternate PDI-P pada daerah pemilihan (dapil) II, Ternate Selatan-Moti belum aman. Pasalnya, kursi ke 11 yang bakal diduduki Caleg PDI-P, Nj. Nuraini Talib masih diganggu Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Nasdem menggugat kehilangan suara mereka di TPS 8 Tabona, yang tidak ditandatangani Ketua KPPS ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan pada sidang dismissal lalu diterima untuk dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan saksi-saksi.
Dan, sidang mendengar keterangan saksi/saksi ahli sudah dilaksanakan, dipimpin Wakil Ketua MK Said Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di ruang sidang Panel Gedung 2 MK Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut Nasdem mempersoalkan kehilangan suara warga di TPS 8 Tabona. Nasdem meminta MK mengembalikan hak suara warga yang coblos di TPS 8 Tabona yang dianulir oleh penyelenggara pemilu tersebut.
Nasdem menghadirkan tiga saksi yakni Nuryati La Madihami (warga RT 9 coblos di TPS 08 Tabona), Djasman Abubakar (saksi Nasdem di pleno PPK) dan Nurlaela Syarif (saksi mandat Nasdem di pleno KPU Kota Ternate).
Juga termohon PDI-P ajukan seorang saksi. Sedangkan teradu KPU menghadirkan saksi komisioner KPU Kota Ternate, Mu’mina Daeng Barang. Sementara Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan juga memberikan penjelasan.
Terpisah ketua KPU Kota Ternate, M. Zen A. Karim saat dihubungi belum mau memberikan penjelasan lebih lanjut karena proses masih berlangsung di Mahkamah Konsti tusi. “Menunggu hasil putusan MK,” katanya.
Sementara itu, Caleg DPRD Kota Ternate Dapil II Ternate Selatan- Moti yang suaranya hilang, Ade Rahmat berharap, MK mengembalikan hak suara warga di TPS 8 Tabona yang sebelumnya dianulir oleh penyelenggara pemilu tersebut.
“Saya mewakili warga masyarakat di RT 9 yang coblos di TPS 08 Tabona meminta hakim konstitusi bijak agar tidak buta mata, telinga dan buta hati. Sehingga bisa mengembalikan hak kontitusional masyarakat,” katanya, Sabtu (1/6/2024).
Ade mengatakan, ada 139 suara yang jika dikembalikan maka otomatis Nasdem akan dapat dua kursi Dapil II. Dengan begitu dia hakul yakin akan memperoleh suara tertinggi partai dengan meraup sebanyak 1.317 suara.
Dan, saksi-saksi sudah selesai diperiksa MK, selanjutnya akan mendengar putusannya yang rencana awal atau pertengah bulan Juni 2024. “Putusan perkara ini berkisar antara tanggal 7 sampai 10 Juni mendatang,” ucap Ade.
Bila putusan MK itu kembalikan suara yang hilang, berarti kursi DPRD Kota Ternate PDI-P pada dapil II bakal bergeser ke Nasdem. Kursi ke 11 yang akan diduduki Caleg PDI-P tersebut berpindah ke Caleg Nasdem. (wis)