TERNATE,Tbn- Pemerintah kota Ternate melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) menagih retribusi harian Rp 15.000 per pedagang. Pedagang kuliner area Toboko-Mangga mengeluh retribusi itu terlalu memberatkan.
DPRD tidak setuju kawasan ini ditagih retribusi karena kawasan ini sebenarnya terlarang karena ada plang larangan. Plang larangan sudah tidak terlihat, sehingga BP2RD
berani menarik retribusi ke setiap pedagang kuliner yang ada.
BP2RD Kota Ternate mewajibkan setiap pedagang kuliner menyetor retribusi harian senilai Rp 15 ribu per hari. Itu mulai berlaku 1 Juni 2024, yang dapat tantangan oleh Komisi II bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Kota Ternate.
“Pemerintah tidak boleh menagih retribusi disitu. Karena disitu bagian wilayah kota bukan untuk perdagangan. Tempat itu sebenar nya ilegal,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A. Wahid, Rabu (12/6/2024).
Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah tidak boleh menagih retribusi. Pemerintah justru harus mengembalikan wilayah ruang itu kepada fungsi awal. “Disitu bukan untuk tempat jual beli, warung dan sebagainya,” terangnya.
Oleh karena itu, Mubin kembali menegaskan, pemerintah tidak boleh tagih retribusi disitu. Haram hukumnya, sebenarnya. Oleh karena itu pemerintah mengembali kan fungsi awal ruang tersebut, bukan untuk perdagangan.
“Jadi apa alasan pemerintah tagih retribusi disitu untuk apa. Karena mereka sudah tempati kemudian pemerintah legalkan begitu saja untuk menagih, tidaklah,” sambungnya menjelaskan.
Mubin menegaskan, awalnya peme rintah yang tidak berdaya menanga ni itu akhirnya dampak hari ini. “Tapi perlu ditegaskan pemerintah harus mengembalikan fungsi awal bagian wilayah kota yang ada di Toboko-Manggadua,” katanya lagi.
Politisi senior PPP itu mengatakan,
dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) sudah diatur. “Jadi bagian-bagian wilayah kota ada untuk pendidikan, kesehatan, ini untuk perdagangan dan jasa, serta ada untuk perkantoran,” lanjutnya.
Apakah disitu (Toboko-Manggadua) untuk perdagangan, sekarang nantinya jadi kumuh. Itu kemudian pemerintah harus tata. “Kehadiran pemerintah mengatur. Kalau peme rintah tidak mampu mengatur undur diri saja dari pemerintahan,” tandasnya. (wis)