Ternate Salah Satu Daerah Prioritas Penyelesaian RTRW 2024 Oleh Kementerian ATR/BPN

Kota Ternate793 Dilihat

TERNATE,Tbn- Pembangunan Infrastruk tur Dasar pada Wilayah Moti, Hiri dan Batang Dua khusus nya jalan, jembatan, sumber daya air berupa drainase talut dan pengendalian banjir, serta jaringan komunikasi di beberapa kelurahan batang dua yang tak berfungsi hingga saat ini.

Begitu pula kelanjutan pembangun an dermaga Hiri. Belum terintegrasinya sistem pelayanan publik sehingga menimbulkan biaya tinggi akibat faktor ketidakpastian pelayanan. Pemerintah Kota Ternate dinilai belum konsisten dalam penerapan Peraturan Daerah tentang RTRW. Proses revisi Perda RTRW Kota Ternate saat ini dalam tahapan finalisasi kelengkapan dokumen untuk pembahasan lintas sektoral dan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.

Informasi potensi dan peluang usaha belum optimal dipromosikan, padahal Kota Ternate sebagai kota perdagangan dan jasa utama di Maluku Utara memiliki peluang Investasi yang cukup tinggi. Pengelolaan persampahan belum maksimal. Bahkan kebijakan pemerintah kota dinilai yang belum memperhatikan daya dukung lingkungan dalam pembangunan perkotaan.

Menanggapi pandangan fraksi- fraksi DPRD itu, Wali Kota Tau hid Soleman Senin (1/7)2024) menjelaskan, untuk Pulau Batang Dua pada tahun 2023 telah dikerja kan 2 paket jalan dan 1 paket jemb atan. Untuk Pulau Moti pada tahun 2023 telah dikerjakan 1 paket jalan.

“Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Breakwater Beton Tetrapod Pelabuh an Hiri ke Sulamadaha tahun 2024 saat ini proses telah selesai di lakukan review oleh Pokja UKPBJ, secara bersamasama dengan tim pendampingan dari kejaksaan negeri Ternate, dan ditargetkan dalam waktu dekat akan dilakukan proses tender,” lanjutnya.

Pekerjaan dengan pagu anggaran Rp 10 Miliyar ini telah melalui kajiaan teknis komprehensif dari tim ahli dari Fakultas Teknik Universitas Khairun Ternate, ahli Bangunan Pantai dari
Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin Makassar dan beberapa ahli lainnya.

Berdasarkan data bthimetry, pola arus, tinggi gelombang, pasang surut, arah angin dan lain-lain tim ahli merekomendasi kan dimensi dan posisi perletakan breakwater serta kapasitas beton tetrapod ditingkatkan menjadi 5 ton agar pemecah gelombang dapat berfungsi secara optimal.

“Target waktu penyelesaian pekerjaan 150 hari kalender dan direncanakan pada Desember
2024 pekerjaan breakwater yang diselesaikan,” katanya.

Wali Kota mengatakan, Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Kota Ternate berada pada Kategori A atau 92,53% masuk kategori kepatuhan tertinggi atau Opini tertinggi berdasarkan hasil penilaian OMBUDSMAN RI Perwakilan Maluku Utara. Disatu sisi penilaian terhadap Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang dinilai oleh Kemenpan RB berada pada angka 1,20 artinya dianggap masih kurang.

Hal ini akibat dari belum terintegrasinya Sistem Pelayanan Publik. Oleh karena itu pada awal bulan Juni Pemkot Ternate bersama Tim SPBE Kemenpan RB melakukan pertemuan di Kantor Walikota membahas optimalisasi SPBE, agar kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik lebih optimal dan salah satu rekomendasinya adalah dilakukan integrasi sistem pelayanan publik agar lebih efektif dan efisien, sehingga beban biaya tinggi dapat diminimalisasi dengan baik.

Ini juga bagian dari komitmen implementasi dari UndangUndang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik.

Wali Kota Tauhid jelaskan, dalam
Penyelenggaraan Perda nomor 2 tahun 2012 tentang RTRW Kota Ternate tahun 2012-2032 dan perwali nomor 15 tahun 2022 tentang RDTR Pulau Ternate Tahun 2022 – 2042 terutama terkait dengan pemanfaatan dan pengendalian ruang.

Dinas PUPR telah melakukan langkah-langkah strategis, yang antara lain : a. Secara rutin melakukan sosialisasi, pengawasan serta
penertiban secara langsung kepada masyarakat tentang pemanfaatan ruang sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. b. Memberikan sanksi tegas kepada pelanggaran Tata Ruang baik secara administrasi berupa surat teguran sampai pada eksekusi pembongkaran dengan melibatkan PPNS Tata Ruang dan instansi terkait. c. Penerapan Sistim Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) dalam proses Perizinan Bangunan Gedung (PBG) sebagai salah satu instrumen pengendalian pemanfaatan ruang.

“Proses revisi Perda RTRW Kota Ternate saat ini dalam tahapan finalisasi kelengkapan dokumen untuk pembahasan lintas sektoral dan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN. Ditargetkan pada akhir tahun 2024 dapat disah kan menjadi Peraturan Daerah. Sebagai tambah an informasi Kota Ternate menjadi salah satu daerah yang menjadi prioritas penyelesai an RTRW pada tahun 2024 oleh Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.

Tauhid bilang, Kota Ternate sudah memiliki Peraturan Walikota Ternate Nomor : 30 A Tahun 2020 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Ternate, yang merupakan tindak lanjut implementasi Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

“Kota Ternate juga sudah memiliki
Peta Potensi Investasi, bahkan pe nyumbang PDRB atau Pertumbuh an Ekonomi Kota Ternate cukup besar dibidang Jasa dan Perdagangan, namun dari sisi promosi peluang inves tasi belum optimal dilaksanakan. Oleh karena itu, ini menjadi catatan penting yang harus didorong agar pertum buhan investasi dapat lebih opti mal di Kota Ternate,” tambahnya.

Disebutkan, pemerintah Kota Ternate saat ini telah telah berupaya menerapkan skema penanganan sampah berbasis masyarakat, yang pelaksanaannya tidak hanya dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup semata tetapi juga menjadi tanggung jawab Kecamatan dan Kelurahan dengan menyediakan kendaraan roda tiga dan mobil sampah (L300)
serta biaya operasional dan pemeliharaannya, membangun TPS Tematik, dll. “Namun dalam
pelaksanaan masih terdapat beberapa kendala terutama terkait penyediaan BBM yang dilakukan oleh pihak ketiga, namun
beberapa waktu yang lalu pemerintah kota ternate melalui Dinas Lingkungan Hidup dan bagian kerjasama telah melaku kan pembahasan dengan pihak ketiga terkait solusi penyediaan BBM tersebut sehingga kedepannya diharapkan pelayanan pengumpul an dan pengangkutan sampah menjadi lebih baik,” tuturnya.

Wali kota menambahkan, kebijakan
pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah kota ternate telah menjadikan daya dukung lingkungan sebagai hal yang menjadi perhatian, baik dalam konteks penyusunan dokumen perencanaan maupun dalam pelaksanannya, ini dapat dilihat dalam penyusunan dokumen perencanaan seperti RPJMD, RPJPD, RTRW dan RDTR telah mengintegrasikan TPB (Teory Of Panned Behafiour) maupun D3TLH (Daya dukung dan daya tampung lingkungan Hidup)
melalui penyusunan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Startegis), yang mana daya dukung dan daya tampung merupakan muatan
substantive yang terdapat dalam dokumen KLHS tersebut.

“Dalam hal pelaksanaan pembangunan pemerintah kota ternate mensyaratkan wajib memiliki izin dibidang tata ruang dan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya. (wis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *