DPRD Sesalkan Tindakan Kepsek SD 25 Pindakan Guru Tanpa SK

Pendidikan83 Dilihat

TERNATE,Tbn- DPRD Kota Ternate melalui komisi I bidang Hukum dan Pemerintahan menyesalkan tindakan sepihak, memindahkan guru tanpa surat keputusan (SK) yang dilakukan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 25 di Fitu, Ternate Selatan.

“Saya sesalkan dan mengecam tindakan sepihak yang dilakukan Kepsek yang memindahkan oknum guru tanpa SK,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian, di ruang fraksi PKB DPRD, Selasa (30/7/2024).

Mutasi pegawai itu, lanjutnya, adalah kewenangan Kepala Dinas Pendidikan dan BKPSDM. “Jadi kepala sekolah tidak berhak untuk memindahkan guru-guru di sekolah
itu ke sekolah lain,” katanya.

Mochtar kembali menegaskan, Dinas Pendidikan melalui BKPSDM yang berhak memindahkan guru. Jadi kalau ada oknum guru pindah kan guru tanpa sepengetahuan Ka dis Pendidikan maka itu tidak sah apalagi lisan. Itu dilarang,” katanya.

Mochtar bilang, jangan sampai hal-hal seperti ini terulang kembali atau terjadi lagi kedepan. Ini harus menjadi perhatian karena takutnya kedepan nanti kepala sekolah lain sesuka hati main pindah staf guru nya tanpa surat keputusan resmi.

“Kami akan koordinasi dengan komisi 3 DPRD untuk mengundang Kepala Sekolah tersebut. Mutasi ini harus lihat alasan dimutasi karena apa.Tanpa alasan yang jelas, kepsek dengan kebijakan seperti itu keliru,” tuturnya.

Terpisah Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Muchlis Djumadil menjelaskan, pemindahan guru tidak dilaksanakan oleh kepala sekolah. Pemindahan guru bersangkutan harus melalui Dinas Pendidikan.

“Nanti kita konfirmasi karena saya juga baru dapat informasi. Karena yang jelas mutasi guru harus melalui Dinas Pendidikan. Bahkan dari informasi ini nanti kita cari tahu dan pastikan, apa betul hal tersebut dilakukan,” ujarnya.

Kalau dilakukan, menurut Muchlis, langkah tegas akan dikembalikan guru yang bersangkutan ke SD Negeri 25. Karena harus dilihat lagi alasan mutasi kalau karena alasan pribadi maka itu tidak boleh.

“Mutasi guru itu tidak boleh sembarang karena harus melalui prosedur karena nanti diinput di Dapodik. Kasus ini serupa di Moti. Datanya di Dapodik masih di sekolah lama tapi orang nya tidak ada,” tandasnya. (wis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *