TERNATE, Tbn- Anggota terpilih DPRD Kota Ternate pada Pemilu tahun 2024 pasca pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) wajib dimasukan sebelumnya pelantikan.
“Kami harapkan 30 anggota DPRD terpilih tersebut segera menyampaikan atau menyetor LHKPN ke KPU,” kata Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen A. Karim kepada awak media, di Sahid Bella Hotel Ternate, Jumat (16/8/2024).
Zen mengatakan hal itu usai KPU Kota Ternate menggelar rapat pleno terbuka penetapan Perolehan Kursi dan calon tetap Anggota DPRD Kota Ternate pada Pemilu tahun 2024 pasca pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Penyerahan LHKPN diatur dalam Pasal 51 ayat (4) dan Pasal 52 ayat (1), (2) dan ayat (3) Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024 tentang Pene tapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu,” ujarnya.
Zen menyampaikan, hingga saat ini sesuai laporan yang diterima seluruh anggota DPRD terpilih sudah memenuhi LHKPN di KPU, karena saat KPU mengajukan surat ke wali kota untuk diteruskan ke Gubernur Maluku Utara itu apabila itu sudah memenuhi laporan harta kekayan melalui LHKPN.
“Kami terima laporan tinggal 1 orang belum menyelesaikan muda- mudahan kalau sudah selesai maka 30 anggota DPRD terpilih itu memenuhi administrasi sehingga KPU segera mengajukan ke gubernur untuk segera meminta pengajuan surat keputusan kalau tidak terpenuhi KPU tidak akan mengusulkan,” ungkapnya.
Zen berharap semua kesiapan me lengkapi persyaratan dokumen akan berjalan dengan baik sehing ga segera dilakukan pengajuan oleh gubernur dan segera dilakukan pe lantikan sesuai jadwal yang ren cana 17 September 2024. (wis)
