Golkar Proses PAW Anggota DPRD Ternate Berhalangan Tetap

Politik244 Dilihat

TERNATE, Tbn- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Ternate akan proses pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Ternate dari partai Golkar yang berhalangan tetap atas nama Anas U. Malik.

“PAW akan tetap diproses karena berhalangan tetap atau meninggal dunia. Hanya saja saat ini kita masih berduka,” ungkap Ketua DPD Partai Golkar Kota Ternate, Fuad Alhadi, saat dihubungi, Kamis (17/10/2024)

Kondisi tersebut sama dengan pergantian antar waktu Anggota/ pimpinan DPRD Kota Ternate periode 2019-2024, H. Djadid Ali, yang meninggal dunia digantikan oleh H. Arifin Djafar, yang peroleh suara terbanyak berikut.

Yang jelas, menurut mantan Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate ini, partai akan proses tapi waktunya kemungkinan baru bisa pekan depan. Perolehan suara terbanyak kedua yang akan gantikan (alm) Anas U. Malik berhalangan tetap.

Berdasarkan data Fuad Alhadi yang mendapat perolehan suara terbanyak kedua sesuai hasil pleno terakhir setelah (alm) Anas U. Malik. Fuad memperoleh 725 suara sah, sementara almarhum Anas U. Malik meraih 940 suara sah.

Untuk kepastian data, saran Fuad, bisa dikonfirmasi ke KPU. Komisioner KPU Kota Ternate, Sulfi Madjid menyampaikan dokumen perolehan suara sah dan peringkat suara sah calon Anggota DPRD Kota Ternate dari partai Golkar daerah pemilihan I-Ternate Tengah.

Sesuai dokumen data tersebut, Anas U. Malik (alm) memperoleh 940 suara sah dan berada pada peringkat pertama. Sedangkan untuk Fuad Alhadi yang memperoleh 725 suara sah dan berada pada peringkat dua.

Berdasarkan data perolehan suara sah dan peringkat suara sah itu, bisa dipastikan Fuad yang meng gantikan Anas yang berhalangan tetap atau meninggal dunia. (wis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *