Jawaban Tim Penyusun Tatib Atas Pandangan Fraksi DPRD

Politik370 Dilihat

TERNATE,Tbn- Tim penyusun tata tertib (Tatib) DPRD memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib. Jawaban tim penyusun tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kota Ternate.

Wakil ketua tim penyusun tatib DPRD Kota Ternate, Amin Subuh mengatakan, pihaknya antara lain memberikan apresiasi kepada seluruh fraksi-fraksi DPRD terhadap pelaksanaan tugas dan kinerja tim penyusun.

“Kami sampaikan terima kasih, semoga Rancangan Tata Tertib DPRD yang telah disusun tim penyu sun menjadi pedoman baku bagi seluruh anggota DPRD dalam me laksanakan tugas dan fungsinya,” kata dia, Senin (28/10/2024).

Hal ini juga dalam rangka memper kuat lembaga ini dalam melaksana kan agenda-agenda kerjanya. Masu kan dan penguatan terhadap materi muatan rancangan tatib DPRD, semoga masukan dan saran serta pembobotan seluruh fraksi-fraksi, dapat memperkaya materi yang diatur dalam tata tertib DPRD.

“Masukan masa persidangan yang diatur dalam pasal 115 ayat (4) rancangan tatib, menggunakan bulan sejak pelantikan,” lanjutnya.
Untuk itu pasal 115 ayat 4 dapat dibaca, yakni Masa sidang I bulan September sampai dengan bulan Januari, Masa sidang II bulan Januari sampai dengan bulan Mei dan Masa sidang III bulan Mei sampai dengan bulan September.

“Tim penyusun menerima usulan untuk memperkuat materi muatan pada Bab XIII terkai Konsultasi DPRD yang menambah beberapa pasal khususnya setelah pasal 175, serta penambahan dan perubahan beberapa ayat,” sambungnya.

Pasal 72 ruang lingkup tugas komisi, politisi Golkar ini bilang
tim sependapat untuk tetap dikembalikan sebagaimana materi dalam tata tertib sebelumnya, yakni Dinas Perhubungan dan Dinas Sosial tetap menjadi mitra kerja komisi I dan penataan ruang dikembalikan ke Komisi III.

“Yang terpenting untuk menjadi perhatian seluruh anggota DPRD yang masuk dalam komisi-komisi
untuk tetap serius melaksanakan tugas dan kinerjanya, demi pelayan an publik dan penyelenggaraan pemerintahan yang Insya Allah lebih baik kedepannya,” ujar dia.

Penguatan fungsi legislasi, anggar an dan pengawasan, tim sepakat, hal ini untuk memperkuat lembaga ini kedepannya. “Usulan untuk mem perkuat tugas Badan Kehormatan dengan menyusun peraturan Kode Etik dan Tata Bera cara BK, kami sependapat, dan akan ditindaklan juti setelah Pimpinan Definitif dilantik,” tuturnya.

Tim penyusun sependapat usulan penyiapan sarana dan prasarana, serta fasilitas ruang fraksi, untuk mendukung kinerja fraksi, dan akan dikomunikasikan kepada Sekreta riat DPRD, dan Badan Anggaran DPRD jika telah terbentuk, untuk dapat memperhatikan penganggar an ruang-ruang fraksi.

“Kami juga sependapat dengan fraksi Golkar, yang mengusulkan agar apa yang telah disepakati dalam materi muatan tata tertib DPRD, untuk dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh seluruh anggota DPRD,” pungkasnya. (wis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Utama