TERNATE,Tbn- Berkas proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD yang berhalangan tetap atau meninggal dunia atas nama Anas U. Malik dari DPD Partai Golkar Kota Ternate sudah disampaikan kepada Sekretariat DPRDTernate.
“Ketika ada surat partai yang masuk, sebelum dihadapkan ke pimpinan DPRD kami (sekretariat) akan meng checklist sesuai kebutuhan berkas sampai ke tingkat berita acara penelitian dokumen ke KPU,” kata Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy, Kamis (14/11/ 2024).
Aldhy mengatakan, ada tahapan checklist yang dilengkapi. Kalau sudah selesai, berarti proses selanjutnya pimpinan DPRD akan melanjutkan kepada Gubernur Maluku Utara (Malut) melalui Wali Kota Ternate.
“Untuk kepentingan proses PAW nanti begitu sudah keluar surat keputusan (SK) Gubernur Malut dan nanti yang melantik anggota DPRD Fuad Alhadi yang pengganti antara waktu itu oleh Ketua DPRD,” ucapnya.
Proses di sekretariat DPRD kalau tidak masalah, Aldhy mengatakan , maka akan lebih cepat. Intinya berdasarkan surat keputusan Gubernur Maluku Utara.
“Kalau sudah berarti kami langsung sampaikan kepada pimpinan untuk mengagendakan rapat Badan Musyawarah untuk menjadwalkan rapat sidang paripurna,” lanjutnya, unsur pimpinan DPRD dari Partai Golkar belum ada kabar. (wis)
