TERNATE,Tbn-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate lewat Komisi II bidang Perekonomian dan Keuangan sikapi potensi retribusi pasar yang hilang dan banyak pedagang yang membayar retribusi lebih dari ketentuan.
“Kami telah memberikan rekomen dasi sebagai catatan saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk ditindak lanjuti,” ucap Ketua Komisi II, Farijal Teng,Selasa (19/11/2024).
Ijal biasa disapa menegaskan, pemanfaatan bangunan pasar yang masih kosong harus di fungsikan untuk dapat digunakan dalam rangka menggenjot PAD, baik itu pasar di kelurahan Gamalama, Bastiong, maupun Dufa-Dufa serta Sasa.
“Sehingga pertumbuhan ekonomi tumbuh merata dan tidak terpusat di kel. Gamalama saja. Kami tekan kan juga untuk difungsikan sesuai peruntukan, artinya tidak bisa digunakan lain selain berjualan atau sejenisnya,” lanjut politisi PKB itu.
Kemudian validasi data pedagang harus secepatnya di selesaikan agar potensi PAD dapat terkontrol, dan Pungutan Retribusi Berbasis Digitalisasi lebih optimal dan tidak lagi mengalami kemacetan.
“Menekan agar tidak lagi ada ruang bagi pelaku pungli, kami meminta Disperindag intens lakukan sosialisasi terkait dengan kewajiban pedagang. Karena kami masih menemukan banyak sekali pedagang yang membayar retribusi lebih dari ketentuan,” tuturnya.
Misalnya, pedagang harusnya membayar Rp. 3000 tapi pedagang justru membayar lebih. Sekalipun itu kemauan pedagang tetapi ini justru membuka ruang bagi oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab ikut memanfaatkan hal itu.
Ijal bilang komisi II juga menyarankan agar Penataan Pasar jauh lebih baik lagi, sehingga semua pedagang merasa diberlakukan secara adil, kalau semua di tata dengan baik, maka pendapatan akan merata, dan tidak ada lagi pedagang yang berjualan sembarangan tempat atau berpindah pindah.
“Kami pun menyarankan agar di lakukan pendampingan dan pelatihan bagi pedagang pakaian. Agar dapat bersaing di era pasar moderen menggunakan dunia Digital untuk mendorong pendapatan mereka. Kalau mereka masih berjualan secara konvensional dan tidak di lakukan pendampingan maka sudah pasti tidak bisa meng imbangi lajunya perdagangan online,” sambung menjelaskan.
Ini tentunya akan berdampak pada pendapatan mereka, kalau pendapatan menurun pasti bangunan semakin mengalami kekosongan akibat pedagang yang mulai jenuh dengan hasil jualannya, dan Itu sangat berdampak bagi peningkatan PAD.
“Ini semua tentunya tidak mudah, kita membutuhkan komitmen yang kuat bagi dinas terkait untuk dapat menyelesaikan berbagai kendala di lapangan, prinsipnya komisi II sela lu proaktif dalam melaksanakan pengawasan dan berkolaborasi dalam rangka mewujudkan apa yang kita semua harapkan baik dari sisi PAD dan juga yang lainnya,” pungkas Ijal. (wis)