RTRW Baru, Pasir Batuan Bisa Diam bil di Daerah Perkebunan Rakyat

Kota Ternate13 Dilihat

TERNATE,Tbn- Perjalanan peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ini dari tahun 2012 sampai 2024–kurang lebih sudah 12 tahun–banyak dina mika yang terjadi baik itu pola ruang maupun struktur tata ruang kota.

“Itu kemudian oleh pemerintah diakomodasi masuk dalam sejumlah penyesuaian materi substansi dalam rancangan Perda maupun materi konsepsinya,” kata Anggota Bapemperda DPRD Ternate, Junaidi A. Bahrudin, Selasa (17/12/2024).

Mantan ketua Bapemperda itu mengatakan, untuk ketentuan menge nai kawasan pertambangan pasir dan batu atau mineral non logam itu memang ada ketentuan baru yang nanti dimasukan ke dalam ma teri RTRW baru yang nanti direvisi.

“Dia berlaku khusus untuk kawasan yang masuk dalam perkebunan rakyat dengan beberapa catatan di dalam tidak ada kawasan khusus seperti lahan pertanian tidak boleh dijadikan tambang pasir maupun batuan dengan sendirinya yang tidak termasuk dalam kategori perkebunan rakyat otomatis akan dihentikan aktivitasnya termasuk di Kalumata,” ucapnya.

Junaidi bilang, di peta tematik itu sudah ditentukan kawasan mana yang masuk kategori perkebunan rakyat seperti yang disebutkan Tobololo. Pasir dan batuan hanya bisa diambil di daerah-daerah yang sudah ditetapkan sebagai perkebunan rakyat.

Kecamatan Ternate Barat rata-rata di perkebunan rakyat, di dalam kota tidak ada perkebunan rakyat. Untuk maksimalnya itu sesuai potensi yang ada di situ,luasannya disesuai kan dengan potensi dengan dihitung secara real dalam rencana detil tata ruang. Kalau rencana tata rua ng ini masih umum masih menyebutkan lokasinya. Luasannya nanti dikunci di rencana detil tata ruang.

“Tugas pemerintah untuk monitoring dan evaluasi jika itu berpotensi menimbulkan dampak sosial yang tinggi maka pemerintah bisa meng ambil langkah tegas untuk menghe ntikan itu. Rata-rata tidak punya izin dan harus ditutup,” sambungnya.

Ada yang beraktivitas tidak punya izin masih ada tapi tidak bisa dilepas begitu saja oleh pemerintah karena ini soal pembangunan baik kebutuhan perumahan hunian maupun proyek strategis pemerintah itu membutuhkan suplai material.

“Saya kira di wilayah itu pemerintah bijak melihat tidak menimbulkan dampak lingkungan dan sosial Disisi lain pembangunan juga harus tetap berjalan. Bagaimana pemerintah mengelola itu dengan baik supaya tidak menimbulkan konflik,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *