Dokumen RTRW Didorong ke Kementerian ATR

Kota Ternate229 Dilihat

TERNATE,Tbn- DPRD Kota Ternate dan Pemerintah sudah menandatangani kesepakatan substansi Ranperda RTRW Kota Ternate tahun 2024-2044. Dokumen RTRW tersebut, dibawah ke Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan substansi dari syarat pengajuan RTRW tinggal menunggu surat rekomendasi dari DPRD, karena pihaknya sudah melakukan pembahasan dan kesepakatan.

“Tahapan ini sudah selesai tinggal menunggu surat ketetapan bersama antara DPRD dan Pemerintah kota, yang sudah ditandatangani itu langsung dikirim ke kementrian,” katanya, Rabu (18/12/2024).

Rizal menyampaikan, jadi kurang lebih beberapa isu telah disusun sejak tahun 2016 ketika PK (peninjauan kembali) dan telah dilakukan Focus Group Discussion (FGD) ketiga kali sehingga perlu perubahan.

Menurutnya, revisi RTRW ini merespons semua isu yang berkembang di masyarakat, sehingga substansi dari perubahan ini adanya kebutuhan pemanfaatan ruang yang sudah berubah.

“Ada beberapa rekomendasi dengan tujuan perubahan regulasi. Kare na itu, tata ruang RTRW perlu mela kukan penyesuaian dalam rangka mendukung program- program pembangunan ke depan, dasarnya yuridis pemanfaatan ruang harus terlebih dahulu,” ujarnya.

RTRW Kota Ternate, lanjut Rizal, sudah ditetapkan peraturan daerah nomor 2 tahun 2012, tapi seiring berjalannya waktu dilakukan revisi, karena ada tuntutan ruang. Revisi ini sampai tahun 2044 dengan masa durasi 20 tahun. Hal paling penting adalah pemerintah kota, DPRD, dan masyarakat harus konsistensi melakukan pemanfaatan ruang.

“Galian C nanti diatur dalam rencana detail tata ruang (RDTR), rencana pemerintah kota terhadap sejumlah titik galian yang berskala besar pada tahun 2025 itu sudah ditiadakan. Nanti ada pasir alternatif mengganti galian C, tapi ada fase sosialisasi dulu ke masyarakat,” tuturnya.

Rizal bilang, hasil kajian dari akademisi Unkhair kemarin memang kualitas pasir pengganti juga cukup baik di atas K3, sehingga ini menjadi pilihan Pemkot tanpa merusak alam maupun lingkungan, maka beberapa galian C akan ditutup.

Ditambahkan, materi RTRW akan didorong ke Kementerian ATR agar ditetapkan. Sebab ini menjadi ikhtiar Pemkot terhadap daerah ketinggian untuk batasan membangun. Sedangkan zonasi reklamasi tahun depan mulai dilakukan, misal nya, di Kelurahan Fitu, Gambesi, Sasa, Jambula dan Kastela.

“Kami juga minta OPD teknis untuk membatasi membangun jalan-jalan produksi, bisa bangun kecuali skala 2 meter saja. Apabila itu melebihi dan menggunakan aspal itu lebih gawat, sebab ada perebutan ruang yang mempengaruhi daerah resapan,” ujarnya.

Kedudukan RTRW, kata Rizal, berdasarkan Perda, sehingga ada sejumlah kebijakan kepala daerah terpilih setelah dirumuskan perlu dasar hukum, misalnya, dalam RPJMD membahas zona selatan harus ada payung hukum tata ruang agar Pemkot percepat RTRW-nya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *