Penegakan Perda Tumpul, Muzakir: Ingin Bentuk Sekretariat Bersama PPNS

Kota Ternate28 Dilihat

TERNATE,Tbn- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate melalui Komisi I bidang Hukum dan Pemerintahan memanggil Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Ternate bicarakan Penegakan Peraturan Daerah alias Perda.

“Kami panggil dan mengundang mereka untuk bahas Penegakan Perda nomor 4 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Muzakir Gamgulu, Jumat (31/1/2025).

Dimana Perda ketertiban umum ini, menurut politikus PPP ini, dianggap masif karena sampai saat ini belum ada peraturan wali kota (Perwali) yang menggambar perda itu. Sehingga banyak yang disampaikan Satpol PP terkendala penegakan Perda tersebut.

“Di antaranya belum terbentuk Penyidik PNS (PPNS) dan belum ada Perda PPNS. Kalau belum ada Perda bisa dikeluarkan Perwali sebagai pengganti Perda PPNS tersebut. Lemahnya koordinasi OPD yang punya PPNS itu,” ujarnya.

Bila melihat hasil kunjungan kerja ke Satpol PP Kota Bandung, Muzakir menyebut, punya peranan penting dalam penegakan hukum atau penegakan Perda, dimana Peraturan Daerah yang dilaksana kan teman-teman di Satpol PP Bandung juga mendongkrak pendapatan asli daerah.

“Setiap badan usaha maupun orang yang belum bayar retribusi dan paja k daerah diberikan kewenangan ke Satpol PP, sehingga Satpol PP juga punya andil dalam menagih retribusi dan pajak dalam meningkatkan PAD Kota Bandung,” lanjutnya.

Ini juga sudah disampaikan kepada teman-teman komisi untuk diterapkan di Pemerintah Kota Ternate, tapi lagi-lagi terkendala karena sampai sekarang Kota Ternate belum ada Sekretariat Bersama Penyidik PNS.

“Teman-teman menginginkan agar apapun alasan dari Pemerintah kota kita tetap membentuk sekretariat bersama PPNS. Karena pem bentukan wadah ini sangat penting sekali, sehingga penegakan perda sangat efektif, optimal dan terarah,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *