DPRD Desak Wali Kota Tegas Angkat Dirut Perumda Ake Gaale Definitif

Kota Ternate221 Dilihat

TERNATE,Tbn- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate mendesak Wali Kota M. Tauhid Soleman menegaskan penunjukan Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Ake Gaale definitif, menggantikan pejabat pelaksana tugas (Plt).

Penegasan ini mengingat bahwa, Muhammad Syafei menjabat Plt. Dirut Perumda Ake Gaale Ternate sejak tahun 2022 hingga 2025. Selain itu, yang bersangkutan juga adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate.

Anggota Komisi III DPRD Kota Ter nate, H. Usman M. Nur, Sabtu (15/2/2025) menyampaikan, landasan hukum yang mengatur status dan rangkap jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. UU ini menjadi dasar pengaturan manajemen ASN, termasuk ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan.

Secara spesifik, menurutnya, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS lebih lanjut mengatur larangan rangkap jabatan bagi PNS. “PNS dilarang memegang jabatan sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada BUMN dan BUMD,” sambungnya .

Larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dan memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) fokus pada tugas utamanya sebagai pelayan publik.

Selain itu, kata politisi PKB ini, PP Disiplin PNS mengatur sanksi bagi PNS yang melanggar aturan, terma suk larangan rangkap jabatan. Sanksi yang dapat dikenakan bervariasi, mulai dari teguran lisan hing ga pemberhentian, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran.

Ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah secara tegas melarang PNS, yang merupakan bagian dari ASN, untuk merangkap jabatan sebagai direktur di BUMN dan BUMD. Hal ini didasari oleh potensi konflik kepentingan yang dapat muncul dan untuk menjaga integritas serta profesionalitas ASN dalam menjalankan tugasnya.

Syafie jabat Plt. Dirut Perumda Ake Gaale sekitar 2 tahun,Usman saran, harus diganti. Karena ada aturan yang menyatakan pengecualian, ada ketentuan khusus tapi itu ada batasnya. “Maksudnya, tidak bisa sampai dua tahun, terlalu lama, sudah harus diganti,” tegasnya.

Karena konsentrasi terbagi dan tak fokus ke DLH atau Perumda lantaran rangkap jabatan. Tak heran jika ada keluhan masyarakat soal penanganan sampah dan pelayanan air bersih, yang masih menjadi masalah utama.

“Persoalan pelayanan air bersih dan penanganan sampah di Kota Ternate ini menjadi keluhan utama masyarakat. Karena diduga tidak ada keseriusan karena konsentrasi terbagi dan tidak fokus dalam menangani hal tersebut,” katanya.

Karena itu, Usman mengatakan, tidak boleh merangkap jabatan apalagi ASN tidak bisa. Sebaiknya, menurut wakil rakyat dua periode ini, fokus saja di Kepala DLH (ASN) saja agar bisa melayani publik (masyarakat) dengan baik.

“Kalau mau jadi Direktur harus mengundurkan diri dari ASN, sehi ngga tidak rangkap jabatan seperti ini. Itu sangat berbahaya, karena yang ditakuti didalam perusahaan daerah ini, jangan sampai terjadi konflik kepentingan,” ungkapnya.

Kepala Pertamina Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) Nabire, Papua Barat (2015-2018) yakin
kalau tidak diganti atau tetap jalan dengan rangkap jabatan, cepat atau lambat pasti akan terjadi konflik kepentingan, itu sangat berbahaya.

Kata Usman menyatakan, pihaknya tidak persoalkan internal atau eks ternal layak jadi Dirut Perumda itu, yang penting memiliki kemampuan mengelola perusahaan, sehingga ada nilai tambah bagi masyarakat dan selebihnya harus ada masukan buat pendapatan asli daerah (PAD).

“Sebab tong carita (kita ceritera) perusahaan ini tar (tidak) bisa rugi terus. Eksternal maupun internal yang penting punya kemampuan dalam mengelola perusahaan untuk memberi kontribusi pada masyarakat dan PAD,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *