TERNATE,Tbn- Kasatpol PP Kota Ternate, Fhandi menyampaikan permohonan maaf selaku pimpinan atas tindakan anggota yang keluar dari Standard Operating Procedure (SOP), yaitu Aniyaya dua jurnalis saat meliput aksi demo elemen mahasiswa, tiga hari lalu.
“Kami sudah melakukan antisipasi yakni sudah melakukan BAP secara internal terhadap anggota dan akan dilaporkan kepada BKPSDM,” katanya, usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi I DPRD Ternate, Rabu (26/2/2025).
Fhandi mengatakan, dirinya sudah melakukan langkah antisipasi kepada para korban dan para pimpinan media untuk permintaan maaf. “Soal pencabutan laporan dan sebagainya bukan ranah kami,” ujarnya lebih lanjut.
Intinya, Fhandi bersepakat tidak membenarkan aksi yang dilakukan oknum anggota Satpol PP. Namun, menurut dia, sudah melihat secara langsung di cctv bahwa ada yang mengatakan dalam tugas jurnalis.
“Tapi ternyata yang bersangkutan tidak dalam melaksanakan tugas namun masuk dalam massa aksi sehingga terjadi hal hal di luar kuasa kami,” tambahnya.
Fhandi bilang, itu biar tim kepolisian yang memutuskan. “Intinya kami tetap konsisten saya tidak membenarkan anggota saya juga tidak membenarkan orang lain. Karena ini keluar dari SOP yang ditetapkan,” lanjutnya menjelaskan.
Kemudian ada gerakan, ada tindakan walaupun reflek itu tidak dibenarkan karena sesuai Perwali nomor 10 Tahun 2020 SOP Satpol PP cukup jelas. Bahwa tidak ada kekerasan. Petugas wajib hukumnya untuk mengendalikan diri.
Untuk jajaran, ada tim yang kami siapkan untuk menangani masalah demo mungkin dari 70 orang aksi pengamanan kemarin pasti ada 1 atau 2 orang yang tidak bisa mengendalikan. Namun hasil struktural dari kantor bahwa tidak ada orang lain.
Bersangkutan seorang ASN dan masuk dalam petugas untuk demonstrasi. Tapi demonstrasi itu ada tiga barikade, pasukan PNS di ketiga. “Soal pindah itu ranahnya BKPSDM, saya sudah antisipasi, hari ini kami akan kirimkan berkas yang bersangkutan sesuai protap kemudian tindaklanjutnya bisa ke BKPSDM,” sebutnya.